SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa akan ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih, Kamis (21/1/2021) siang ini. Penetapan dilakukan KPU Solo di Swiss Belinn Hotel.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menyampaikan, pasangan Gibran-Teguh ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih setelah unggul dalam ajang Pilwakot Solo yang digelar 9 Desember 2020 lalu.
“Penetapan (pemenang Pilkada Solo 2020) dilakukan melalui Rapat Pleno terbuka namun dengan peserta terbatas demi menerapkan protokol kesehatan covid-19,” paparnya, Rabu (20/1/2021) malam.
Seperti diketahui, penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih dilakukan setelah KPU Solo menerima surat salinan buku register perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI. Surat tersebut digunakan sebagai dasar untuk menetapkan paslon terpilih Pilwakot Solo sekaligus menyatakan Solo tidak ada gugatan sengketa pemilu.
“Undangan sudah kami edarkan setelah mendapat surat (salinan BRPK) dari KPU RI. Dan BRPK baru turun Rabu malam ini sekitar pukul 20.00 WIB,” imbuhnya.
Sementara itu, karena penetapan dilakukan dalam suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka peserta yang diundang hanya sebanyak 50 orang. Mereka terdiri dari paslon Gibran-Teguh, paslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), parpol pengusung, dan Bawaslu.
“Kami juga mengundang Ketua DPRD, Forkopimda karena hari itu juga kami harus menyerahkan BA (berita acara), Kesbangpol sama Sekwan. Peserta memang dibatasi,” tukasnya. Prihatsari