JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Ingat, PSBB Kota Solo Mulai Berlaku Hari Ini. Dilarang Kumpul-kumpul Lebih dari 5 Orang. Nekat, Siap-siap Dibubarkan hingga Kena Sanksi Kerja Sosial

Tim Pengurai Kerumunan atau (TPK) petugas gabungan Polri-TNI dan Satpol PP menyisir sejumlah kawasan di kota Solo, Kamis (31/12/2020) malam hingga Jumat (1/1/202) dini hari. Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Solo sudah mulai berlaku pada hari ini, Senin (11/1/2021) hingga 14 hari ke depan.

Pemberlakukan PKM tersebut didasarkan pada Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/036 yang ditandatangani pada 8 Januari 2021 lalu.

Surat edaran tersebut juga sejalan dengan instruksi presiden untuk pembatasn kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi dan dijalankan masyarakat selama pemberlakuan PKM, di antaranya menegakkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dengan benar, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Selain itu warga juga dilarang berkerumun di tempat umum lebih dari lima orang.

Baca Juga :  Ketahuan Curi Motor, Maling Nekat Ceburkan Diri ke Kali Pepe: Warga yang Geram Lempari Pelaku dengan Batu

Secara rinci pelaksanaan PKM di Kota Solo bagi warga yakni wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan yang meliputi:
1. menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, kecuali saat makan dan minum;
2. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
3. pembatasan interaksi fisik dengan menjaga jarak paling sedikit 1,5 meter dengan orang lain, tidak berbicara tanpa menggunakan masker dan saat makan atau minum, serta tidak berkerumun di tempat umum secara tidak teratur lebih dari lima orang; dan
4. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Baca Juga :  Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gibran: Kita Ikuti Prosesnya Saja

Bagi warga yang kedapatan melanggar, surat edaran tersebut juga telah memuat aturan sanksi administratif, yakni:
1. teguran lisan;
2. teguran tertulis;
3. pembubaran kegiatan;
4. dikenakan rapid tes; dan/atau
5. kerja sosial paling lama 8 jam di fasilitas umum yang ditentukan.

Terkait penegakan aturan PKM tersebut, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo sebelumnya telah menekankan bahwa akan ada petugas gabungan yang diturunkan ke lapangan untuk melakukan patroli selama 24 jam.

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com