JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Parah, Dapat Bansos Kartu Prakerja Malah Bikin Pemuda di Grobogan Ini Jadi Bandar Maksiat. Dibelikan Ribuan Pil Koplo dan Dijual Lagi!

Ilustrasi uang
   

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria asal Kota Purwodadi diamankan petugas Satresnarkoba Polres Grobogan karena menjadi bandar pil koplo. Parahnya, pemuda itu membeli pasokan ribuan pil koplo dari dana bansos kartu prakerja yang diterimanya.

Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga adanya transaksi sediaan farmasi tanpa ijin edar.

Dari informasi yang diperoleh, petugas unit Satresnarkoba Polres Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar melalui jasa pengiriman.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba, AKP Ngadiyo, dalam ungkap kasus di unit Resnarkoba, Senin (25/1/2021).

“Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Kamis (21/1/2021), sekira pukul 12.00 WIB, petugas mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai penerima paket melalui jasa pengiriman,” ujar AKP Ngadiyo.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Saat menerima paket tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki tersebut, di Komplek Perum Permata Hijau Kalongan. Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 1 bungkus paket warna Hijau dengan nama pengirim Amelia dan penerima, Dewi Sekar Taji yang beralamat di Perum Permata Hijau Kalongan, Kecamatan Purwodadi.

“Saya hanya disuruh teman untuk mengambil paketan tersebut,” ujar pria yang belakangan diketahui bernama Dedy Setyo.

Setelah dilakukan interograsi secara mendetail, orang tersebut menjelaskan, paket tersebut milik Dewangga (24), warga Trikora Purwodadi. Petugas lalu mencari keberadaan pemilik paket tersebut.

“Setelah kami datangi, Dewangga akhirnya mengakui bahwa paket berisi satu box label bertuliskan Heximer Trihexyphenidyl 2 mg yang berisi pil warna kuning berlogo “mf” sebanyak 1000 butir adalah miliknya,” ujar AKP Ngadiyo.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Tanpa perlawanan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan tersangka, dirinya membeli obat terlarang tersebut dengan uang yang didapatkan dari bansos Prakerja.

“Modal untuk belinya dari uang Bansos Prakerja. Jadi saya dulu mendaftar Kartu Prakerja dan ternyata diterima. Uangnya saya buat beli ini,” ungkap tersangka.

Selain mengamankan tersangka dan BB berupa satu box berisi 1000 butir pil mf, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan kartu ATM milik tersangka.

Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 196 subs pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Kini, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com