JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pasangan Pelaku Perbuatan Mesum di Halte Bus SMK 34 Kramat Raya yang Videonya Viral Ditangkap Polisi

Tangkapan layar video mesum yang viral di media sosial. Foto: Instagram
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebuah video adegan tak senonoh sepasang muda-mudi di halte bus di kawasan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kini, pasangan mesum tersebut dilaporkan sudah ditahan polisi.

Kabar penangkapan pasangan mesum yang viral tersebut dibenarkan Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, Senin (25/1/2021). Namun pihaknya belum bersedia memberikan keterangan secara terperinci.

“Iya benar, (pelaku) sudah diamankan. Nanti selengkapnya akan kami rilis,” kata Kompol Ewo saat dikonfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, video yang menunjukkan aksi tak senonoh pasangan remaja di tempat umum kembali terjadi. Kali ini, sepasang muda-mudi terekam kamera warga saat sedang melakukan seks oral di sebuah halte di kawasan Jakarta Pusat.

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

Dalam video yang beredar tampak memperlihatkan dua orang sedang berada di tepi jalan raya. Seorang pria terlihat berdiri memunggungi jalan, sedangkan yang wanita dalam posisi duduk di depan pria yang berdiri.

Adegan itu direkam salah seorang warga yang melintas sambil membonceng sepeda motor. Terdengar perekam video sempat berteriak kepada pasangan mesum itu. “Di hotel aja, di hotel. Jangan di situ,” teriaknya.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Video tersebut lantas dibagikan oleh akun Instagram @ndorobeii pada 22 Januari 2021. Pengunggah mengatakan mendapat video tersebut dari salah seorang netizen yang mengirimkan melalui dm di akun tersebut.

Disebutkan pula lokasi kejadian tersebut yang diduga terjadi di halte bus SMK 34 Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Senen, Ajun Komisaris Bambang mengatakan, pelaku aksi mesum di tempat umum itu dapat dijerat dengan pasal tentang perzinahan. “Mereka bisa kena Pasal tentang perzinahan,” kata Bambang.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com