JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Aturan Perjalanan Transportasi Udara di Masa Pandemi Diperbarui, Penumpang Pesawat Anak di Atas Usia 5 Tahun Wajib Tunjukkan Hasil Tes Negatif Covid-19

Ilustrasi suasana bandara dengan orang-orang yang hendak melakukan perjalanan. Foto: pixabay.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Para calon penumpang pesawat diingatkan tentang adanya perubahan aturan syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan perjalanan udara.

Aturan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Serta merujuk pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Diumumkan PT Angkasa Pura II (Persero), bahwa mulai 9 Februari 2021, bandara-bandara di bawah perseroan menjalankan persyaratan terbaru untuk perjalanan dengan pesawat.

Salah satu syarat yang diatur dalam kebijakan terbaru itu adalah penumpang anak dengan usia di atas 5 tahun wajib mengantongi dokumen tes kesehatan yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Presiden Direktur Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin memastikan, penerapan persyaratan penerbangan terbaru ini telah dikolaborasikan dengan stakeholder lain di bandara.

“Persyaratan perjalanan dengan pesawat ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan,” kata Awaluddin dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Secara rinci, syarat melakukan perjalanan udara bagi penumpang pesawat tersebut dibagi menjadi dua, yakni untuk rute penerbangan domestik atau dalam negeri, dan internasional atau luar negeri.

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagai  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

Untuk syarat penerbangan bagi penumpang pesawat rute domestik, poin-poinnya adalah:

1. Calon penumpang pesawat rute Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.

2. Calon penumpang pesawat dengan rute penerbangan selain Bali harus menujukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Persyaratan tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah tertinggal, terdepan, terluar atau 3T, dan penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

4. Selama penerbangan dengan durasi di bawah 2 jam, penumpang pesawat tidak dibolehkan makan dan minum, kecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

Sedangkan aturan persyaratan untuk penerbangan rute internasional, poin-poinnya yakni:

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang terbang ke wilayah Indonesia harus membawa hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

2. WNA yang boleh masuk ke Indonesia adalah pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA) dan telah mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari kementerian/lembaga terkait.

3. Pada saat kedatangan di Indonesia, WNI dan WNA harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina 5×24 jam.

4. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, karantina dilakukan di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah.

5. Untuk WNI di luar kriteria di atas dan WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung sendiri. Setelah karantina 5×24 jam, penumpang pesawat wajib kembali menjalani tes RT-PCR.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com