JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Ini Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma yang Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi Dalam Bungkus Rokok. Pengedar Berinisial M Masih Diburu

Artis dan penyanyi, Ridho Rhoma. Foto: Instagram/ridho_rhoma
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Baru keluar dari penjara pada Januari 2020, penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba. Ia ditangkap polisi dengan barang bukti tiga butir ekstasi dan hasil tes urin menunjukkan positif amfetamin.

Dalam gelar kasus yang dirilis Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkapkan, Ridho Rhoma diamankan petugas kepolisian saat sedang berada di sebuah apartemen, pada Kamis (4/2/2021) pekan lalu.

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, penangkapan terhadap Ridho Rhoma terkait kasus narkoba ini bermula dari laporan masyarakat.

“Tanggal 4 (Februari 2021) yang lalu memang benar sudah mengamankan MR alias RR ini di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan. Setelah memang awalnya adalah adanya laporan dari masyarakat.”

“Ini kemudian kita kembangkan, kita profiling dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Yusri Yunus, seperti dikutip Liputan6.com, Senin (8/2/2021).

Saat ditangkap, Ridho Rhoma tengah bersama dengan dua orang rekannya. Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak tiga butir yang disimpan dalam bungkus rokok di dalam saku celana Ridho Rhoma.

“Terdapat pada saudara MR alias RR ini ada barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Kemudian ketiganya kita gelandang masuk ke Polres, kita lakukan pemeriksaan,” lanjut Kombes Pol Yusri Yunus.

Sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Ridho Rhoma telah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan Covid-19 dan hasilnya negatif. Namun hasil tes urin menunjukkan putra Raja Dangdur Rhoma Irama itu positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

“Sesuai dengan protokol kesehatan pertama adalah mengecek untuk Covid-19, hasilnya semuanya negatif, sehingga bisa melakukan pemeriksaan lanjut. Untuk saudara MR positif mengandung metamfetamin dan amfetamin,” beber Yusri Yunus.

Dari ketiga orang yang diamankan itu, hanya Ridho Rhoma yang positif amfetamin dan metamfetamin. Sementara untuk kedua rekannya negatif sehingga hanya menjadi saksi.

Pemasok Berinisial M Diburu

Sementara itu, terkait pemasok yang menjual barang haram itu kepada Ridho Rhoma, polisi menyebut ada seorang berinisial M yang kini masih dalam pencarian petugas.

“Yang bersangkutan membeli kepada seseorang. DPO inisial M. Dia transfer sendiri kepada pelakunya. Ini masih kami dalami,” lanjut Yusri Yunus.

Yusri menerangkan, Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok telah mengerahkan tim untuk memburu M. Namun, dia tak berbicara lebih jauh mengenai sosok M.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Ridho Rhoma masih berjalan untuk menggali latar belakang dari M. “Kita masih lakukan pengejaran. Mudah-mudahan kita bisa mengungkap pelaku yang menjual kepada MR,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ridho Rhoma dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com