JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Siap-siap, Kegiatan Masyarakat di Karanganyar Dibatasi Lagi Jadi PPKM Mikro. Bupati Sebut Kalau Ada Warga Positif, Satu RT Dilockdown dan Jogo Tonggo!

Kondisi pesta hajatan yang dibubarkan paksa karena melanggar prokes. Foto/ Istimewa
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Karanganyar siap menerapkan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level mikro yang diinstruksikan pemerintah pusat melalui Kemendagri.

Bupati menegaskan PPKM mikro lebih menuntut Satgas Jogo Tonggo bekerja lebih optimal dan ekstra. Sebab, pengawasannya pada aktivitas rentan penularan Covid-19 di lingkup RT, RW dan desa.

Hal itu disampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono kepada wartawan saat ditanya perihal PPKM mikro yang berlaku 9-22 Februari 2021. Ia memerintahkan Sekda Sutarno memerinci teknis aturan PPKM mikro yang telah dipandu pemerintah pusat.

PPKM mikro akan lebih memaksimalkan satgas di desa, pantauan via kecamatan. Teknisnya di pak sekda, besok diimplementasikan,” papar bupati kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Dalam tindak lanjutnya, Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, desa sampai rt bertugas mendeteksi penularan ke tingkat rumah tangga.

“Jadi kalau ada yang positif, RT itu saja yang diintervensi,” ujar Bupati.

Ia menyebut konsep pager mangkok perlu dipahami dan diimplementasi di PPKM mikro. Artinya, seluruh stakeholder diminta mengedepankan simpati dan empati.

Saat melakukan lockdown kampung, menurut Bupati, tak boleh menghalangi akses dan kenyamanan warga. Termasuk jangan menghalangi suplai kebutuhan pokok.

“Kalau RT ada yang terpapar, satu RT dilockdown, tapi kan harus dicukupi kebutuhan pokok. lingkugan yang ambil peran, jogo tonggo lebih kepada prosedur jangan sampai menyebar atau menular ke orang lain. Di sini fungsi pagar mangkok terutama para tetangga yang mencukupi kebutuhan makan sehari-hari pelaku isolasi mandiri,” katanya.

Langkah seperti ini sebenarnya sudah diterapkan jauh-jauh hari. Terutama saat pembentukan Satgas Covid-19 tingkat desa dan kecamatan.

Seperti diketahui, kebijakan PPKM akan dilanjutkan dengan PPKM berskala mikro. Pembatasan tersebut rencananya diterapkan selama 14 hari selama 9-22 Februari 2021.

Untuk mengimplementasikan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan semua daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan. Penerapan PPKM skala mikro di tingkat RT dibagi menjadi empat kategori zonasi, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com