JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Jateng di Rumah Saja, Belasan Orang di Solo Terjaring Razia Masker, Sanksinya Kerja Sosial 30 Menit

Petugas gabungan TNI - Polri dan Satpol PP lebih dulu menggelar patroli ke sejumlah pasar tradisional yang ada di kota Solo, Sabtu (6/2/2021). Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dalam penerapan Gerakan Jateng Di Rumah Saja hari pertama masih ada pelanggaran.

Dari patroli didapati 18 orang melanggar karena tidak mengenakan masker saat dijalan. Hal ini dikatakan Ketua Satpol PP, Arif Darmawan, Sabtu (06/02/2021).

“Pelanggaran ini saat operasi Hukum Protokol Kesehatan dan Razia Masker di Kota Solo di Jalan Ki Hajar Dewantara,” kata Arif Darmawan.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Gibran Akan Temui Tokoh-tokoh Usai Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres di KPU Besok

Operasi terus dilakukan dalam penerapan Gerakan Jateng Di Rumah Saja. Dari lokasi tersebut ada 18 orang melakulan pelanggaran dan satu diantaranya ASN.

Sedangkan rinciannya, pria ada 17 orang dan satu perempuan dengan 13 orang asal Kota Solo.

“Pembinaan lisan 4 Orang, karena lansia. Sanksi kerja sosial membersihkan sampah di area jalan atau lokasi operasi sebanyak 14 orang selama 30 menit,” jelasnya.

Kesempatan berbeda, Kasat Sabhara Polresta Solo Kompol Sutoyo mengatakan Tim Cipta Kondisi patroli semua pasar tradisional. Semua pasar kondisi sepi sekaligus pos pemantauan berfungsi.

Baca Juga :  Kasus Catering di Solo Kena Tipu Hampir 1 Miliar, Ternyata Menantu Tipu Mertua dan Istrinya Sendiri

“Sudah tutup para pedagang. Ada 70 persen pedagang yang tutup. Sedangkan pembeli sudah kemarin melakukan stock barang. Apalagi kita punya riwayat dua kali tutup karena ada pedagang terpapar COVID 19. Pedagang semuanya ikut aturan,” ujar Lurah Pasar Hardjodaksino, Listiono. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com