JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

MUI Terbitkan Fatwa Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa, Rekomendasikan Penyuntikan Dilakukan Malam Hari

Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap tokoh agama di Masjid Agung Jateng, Rabu (10/3/2021). Foto: Jatengprov.go.id
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Fatwa tersebut menetapkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Fatwa MUI tersebut dikeluarkan seiring dengan semakin dekatnya bulan Ramadhan 1442 Hijriah yang diperkirakan akan jatuh mulai 13 April 2021 mendatang. Sementara saat ini pemerintah masih gencar melaksanakan program vaksinasi Covid-19.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Kiai Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Sedangkan injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

“Ketentuan hukumnya, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” kata Kiai Asrorun seperti dikutip Republika.co.id, Selasa (16/3/2021).

Kiai Asrorun menyampaikan, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya atau dlarar.

Sehubungan dengan itu, Komisi Fatwa MUI merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Meski vaksinasi tidak membatalkan puasa, namun MUImerekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam.

Hal tersebut dengan mempertimbangkan pada siang hari saat masih berpuasa dikhawatirkan meningkatkan risiko bahaya akibat kondisi fisik yang lemah.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” ujarnya.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com