JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ada 6 Sepeda Motor yang Dicuri Komplotan Maling Cilik di 6 Wilayah Sragen. Berikut Daftarnya, Silakan Cek Siapa Tahu Anda Kenal!

Tiga unit sepeda motor yang diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan komplotan maling cilik berusia belasan tahun asal Boyolali yang terlibat aksi pencurian sepeda motor di Plupuh, dua hari lalu, menguak fakta miris.

Ternyata, sindikat ini digawangi dua pelaku masih remaja dan satu di antaranya berusia di bawah umur itu sudah berulangkali melakukan aksi serupa.

Dari hasil pengembangan polisi, kedua pelaku sudah beraksi di 6 lokasi berbeda di enam kecamatan di Sragen. Mereka menggasak sepeda motor mulai dari Honda Beat hingga Kawasaki Ninja.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso mengatakan dua tersangka itu bernama Muh Toha alias Bejo (20) warga Dukuh Tari Kulon RT 7/1, Desa Sumber, Kecamatan Simo, Boyolali.

Ia dibekuk bersama kompatriotnya yang masih berusia di bawah umur berinisial RT (15) dari kabupaten yang sama. Keduanya dibekuk tim Opsnal Polres Sragen secara beruntun Minggu (18/4/2021).

Dari pengakuan tersangka, mereka sudah enam kali beraksi di enam kecamatan berbeda di Sragen. Masing-masing di Sukodono, Tanon, Miri, Kalijambe, Masaran dan Plupuh.

Keduanya dibekuk dari pelacakan saat beraksi di Plupuh pada akhir 2020 silam.

“Tersangka mengaku sudah enam kali beraksi di enam TKP berbeda di Sragen. Semuanya sepeda motor yang diambil dan pengakuan mereka dijual secara COD,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (19/4/2021).

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

AKP Suwarso mengatakan kedua remaja itu dibekuk atas keterlibatannya melakukan aksi pencurian sepeda motor milik buruh bangunan, Joko Susanto (36) asal Dukuh Sambiroto RT 1, Desa Sambirejo, Plupuh, Sragen.

Kedua menggondol sepeda motor Kawasaki Ninja H 2900 AE milik korban yang dibawa kerja bangunan di wilayahnya. Aksi pencurian terjadi pada 21 Oktober 2020 silam sekitar pukul 10.45 WIB.

“Pelaku mencuri sepeda motor korban yang diparkir di tepi jalan lokasinya bekerja di Dukuh Mranggen, Sambirejo, Plupuh. Sepeda itu dicuri saat korban tengah bekerja,” papar Kasubag Minggu (18/4/2021).

Kedua pelaku diketahui beraksi dengan berboncengan sepeda motor. Keduanya mengaku tak kesulitan menggondol motor korban lantaran saat diparkir, kontak motor masih menggantung.

Aksi pencurian diperkirakan terjadi sekitar pukul 10.45 WIB saat korban hendak beristirahat. Ia kaget ketika mencari sepeda motornya yang diparkir di dekat lokasi proyek sudah raib.

Setelah dicari, ternyata motor sudah tidak berada di lokasi. Korban kemudian melapor ke Polsek Plupuh dengan kerugian Rp 10 juta.

“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mendeteksi pelaku dan kemudian melacaknya. Akhirnya kedua pelaku berhasil terdeteksi di Boyolali lalu digerebek di rumah masing-masing untuk selanjutnya diamankan di Polres Sragen,” terang Kasubag Humas.

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

AKP Suwarso menambahkan kedua tersangka diamankan dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk sarana mencuri.

Kemudian sepeda motor Honda CB 150R yang dibeli dari hasil penjualan motor Kawasaki. Kemudian motor Kawasaki milik korban yang sudah terlanjur di jual kepada orang lain.

Turut diamankan pula sepotong jaket jemper warna biru dan sepasang sendal jepit merah merk Ando yang dikenakan tersangka saat beraksi.

“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

HASIL PENGEMBANGAN dan PENGAKUAN TERSANGKA:

1) .TH. 2020 di Tanon, bulan lupa Hasil Honda Beat warna Putih, dijual cod
(LP/B/20/X/JATENG/RES.SRG/SEK. TANON)

2) . TH. 2020 bulan lupa di Kalijambe, Hasil Honda Beat warna Biru Putih, dijual cod
( pengakuan TKP KALIJAMBE )

3). TH 2020 bulan lupa di Plupuh, Hasil Kawasaki Ninja warna Biru, dijual cod
(LP/B/13/X/2020/JATENG/RES.SRG/SEK.PLP)

4) . TH. 2020 bulan lupa di Miri, Hasil Honda Beat warna merah, dijual cod
( pengakuan TKP MIRI )

5). TH 2020 bulan lupa, di Masaran Hasil Vario warna putih, dijual cod
( pengakuan TKP MASARAN )

6). TH 2021 bulan lupa di Sukodono Hasil Beat warna hitam sarana Beat Merah, dijual cod kacangan
(LP/B/03/III/2021/JATENG/RES.SRG/SEK.SUKODONO)
Sumber: Polres Sragen

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com