JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ajakan Bercintanya Ditolak Lalu Kalap, Edi Santoso Asal Kedawung Sragen Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara. Mengaku Menyesal!

Tersangka Edi Santoso, pembunuh Sartikawati saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi bakal menjerat pelaku pembunuhan wanita muda yang mayatnya ditemukan di tepi Waduk Kembangan, Dukuh Kembangan, Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen Minggu (11/4/2021) pagi dengan hukuman berat.

Pelaku pembunuhan Sartikawati (21) asal Dukuh Krandegan, RT 30/14, Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen itu diketahui bernama Edi Santoso (23) asal Jeger.

Pemuda asal Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Sragen itu sudah diamankan di Mapolres Sragen dengan dijerat pasal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Atas dugaan pembunuhan. Nanti akan kita lengkapi dengan rekonstruksi,” papar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi kepada wartawan di Mapolres.

Kapolres menjelaskan selanjutnya perkara itu akan ditangani langsung oleh Polsek Karangmalang.

Tersangka Edi ditahan dengan barang bukti sebuah sepeda motor yang digunakan menjemput korban, baju, pakaian jemper yang dikenakan.

“Saya menyesal Pak,” kata Edi saat diinterogasi Kapolsek Karangmalang, AKP Supadi sesaat sebelum konferensi pers digelar Senin (12/4/2021).

Edi kemudian bercerita awal mula kejadian pada malam jahanam yang membuatnya tega membunuh Sartikawati.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Awalnya saya janjian pakai chat di WA. Lalu saya jemput pakai motor. Kemudian ke Waduk Kembangan. Saya sama 6 teman lalu mabuk pakai ciu,” papar tersangka Edi saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Senin (12/4/2021).

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat konferensi pers di Mapolres Senin (12/4/2021) mengungkapkan tersangka diamankan saat berada di jalan Indomaret Kedawung Sragen.

“Tersangka kita amankan kurang dari 12 jam sejak mayat korban ditemukan. Tersangka berinisial ES asal Kedawung Sragen. Dia belum bekerja, usianya 23 tahun,” papar Kapolres.

Tersangka pagi ini dihadirkan di Mapolres Sragen dalam ungkap kasus oleh Polres. Kapolres menguraikan hubungan tersangka adalah teman korban.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku membunuh korban dengan cara mendorong tubuhnya ke dalam waduk. Akibat dorongan itu, tubuh korban kemudian terjatuh ke waduk dan kepalanya membentur batu.

Dorongan itu muncul setelah pelaku kalap karena permintaannya untuk bersetubuh ditolak oleh korban.

Sebelumnya, mereka sempat pesta miras jenis ciu bersama enam teman tersangka di dekat waduk. Setelah teler, tersangka mengajak korban memisahkan diri mencari lokasi agak jauh dari teman-temannya.

Di lokasi tersebut, tersangka sempat meminta jatah dan mengajak korban melakukan hubungan badan.

Baca Juga :  Momen Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Hadiri Acara Bedoro Bersholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf

“Sabtu malam (10/4/2021), tersangka mengajak korban keluar di waduk. Kemudian bersama 6 orang lebih, mereka melakukan kegiatan pesta minuman keras,” urai Kapolres.

Hubungan Badan Ditolak

Saat pelaku dalam kondisi teler berat akibat pengaruh miras, hasrat birahinya mencuat. Ia mengajak korban berhubungan badan namun ditolak.

Penolakan itu membuat pelaku naik pitam. Pelaku sempat mengancam kalau tidak mau melayani maka akan disebutkan ke waduk.

“Korban tetap menolak, sehingga pelaku kemudian nekat melakukan ancamannya. Ia kemudian mendorong tubuh korban hingga tercebur ke waduk. Karena kondisi korban tidak fit akibat pengaruh miras, sehingga ia tak bisa menyelamatkan diri ketika tersebut. Korban kemudian meninggal karena tenggelam,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan tim akan melengkapi keterangan tersangka dan hasil otopsi dari pihak rumah sakit RSUD dr Moewardi Solo untuk menguak secara jelas kasus pembunuhan itu.

Kemudian tim juga akan melakukan pengembangan dengan menyandingkan hasil otopsi, rekonstruksi dan interogasi yang sudah dilakukan terhadap tersangka.

Pengungkapan tersangka mengakhiri misteri penemuan mayat Sartikawati. Sartikawati ditemukan tewas di tepi Waduk Kembangan Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 05.47 WIB.

Saat ditemukan kondisinya mengapung dengan luka patah di leher, lecet di kening dan mulut serta hidung mengeluarkan darah. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com