JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Belum Ada Kepastian Tentang Gaji-13 PNS di Kabupaten Karanganyar

Bagus Selo (kiri) dan Kurniadi Maulato (kanan). Foto kolase/Wardoyo
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Dipastikan, Lebaran tahun 2021 ini  belum ada realisasi pencairan gaji-13 untuk PNS di daerah, termasuk di Kabupaten Karanganyar, Jateng.

Pasalnya, terhitung hingga tanggal 28 April belum ada regulasi dari pemerintah pusat melalui Pemerintah Daerah yang memerintahkan pembayaran gaji-13 untuk PNS di daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar Kurniadi Maulato MSi mengatakan, hingga Rabu (28/4/2021) malam belum ada perintah dari  pusat melalui  Menteri Keuangan (Menkeu) tentang pencairan gaji-13.

Meskipun diakui Kurniadi, di media massa telah  berkembang wacana  tentang pencairan gaji-13 bersama THR baik bagi PNS dan pensiunan.

“Untuk Karanganyar belum ada Instruksi pencairan gaji-13 sehingga besar kemungkinan lebaran ini tidak ada pencairan,” tandasnya disela Buka Bersama Wartawan Karanganyar di D-Karaeng Resto, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Menurut Kurniadi,  jika memang sudah ada perintah pencairan gaji-13 maka pihaknya segera mengusulkan pada Bupati untuk dibuatkan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbub) untuk pencairan gaji-13 tersebut.

Lebih lanjut Kurniadi yang juga pakar akutansi keuangan daerah itu menjelaskan saat ini Pemkab menunggu turunnya ketentuan  Peraturan terkait dan berjenjang yakni menunggu Surat Edaran (SE) dari  Dirjend Perbendaharaan Negara.

Dan kalapun nanti sudah ada perintah pencairan gaji-13 masih dikaji secara detail tentang klasifikasi besarannya sesuai masa kerja. Apalagi biasanya ada parameter khusus penentuan gaji-13 sehingga setiap besaran gaji-13 yang diterima antar eselon berbeda-beda.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Namun, lanjut Kurniadi, biasanya pencairan  gaji-13 dilakukan saat pertengahan tahun tepatnya tahun ajaran baru bukan pada saat momentum lebaran. Pasalnya pemerintah sudah memperhitungkan peningkatan kebutuhan pada tahun ajaran baru.

Meski begitu, lanjut Pria yang juga Ketua Cabang Taekwondo Karanganyar itu menuturkan, biasanya pada momentum lebaran pemerintah juga memerintahkan pemberian THR untuk PNS dan Pensiunan. Namun THR itu berbeda dengan gaji-13 baik formulasi  serta besarannya.

“Kita tinggu saja bagaimana perintah pusat, yang jelas sampai sekarang belum ada perintah pencairan gaji ke-13,” ungkapnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com