JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan menolerir pelanggaran anggota yang terlibat kasus narkoba.
Sanksi berat berupa pemecatan harus diambil untuk anggota yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Penegasan itu disampaikan pucuk pimpinan tertinggi di Polri itu saat memimpin Rakernis Divisi Propam di Mabes Polri, hari ini tadi.
Kapolri dengan tegas menyerukan apabila ada anggota yang tidak bisa dibina, tidak ada sanksi lain kecuali dibinasakan.
“Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba. Kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja. Yang begitu-begitu segera selesaikan,” kata Kapolri Listyo Sigit dalam Rapat Kerja Teknis Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 13 April 2021.
Untuk anggota yang masih bisa dibina, Sigit memerintahkan agar oknum tersebut dipindahtugaskan ke divisi lain.
“Berikan dia penugasan di tempat lain yang mungkin cocok untuk yang bersangkutan,” ucap Sigit.
Sebelumnya, di era Jenderal Idham Azis, ia mengancam bakal menghukum mati anggota yang terbukti terlibat dalam perkara narkoba.
Perintah itu digaungkan lantaran menurut Idham, seluruh anggota memahami undang-undang dan aturan hukum. Sehingga, perbuatan oknum anggota yang melanggar, tak bisa ditolerir.