Beranda Daerah Wonogiri THR Lebaran 2021 di Wonogiri, Pengusaha Diberi Kelonggaran Waktu Membayarnya yang Penting...

THR Lebaran 2021 di Wonogiri, Pengusaha Diberi Kelonggaran Waktu Membayarnya yang Penting Ada Komunikasi dengan Pekerja

Ilustrasi uang palsu. Foto: JSNews

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021 yang menjadi hak karyawan bakal tetap dibayarkan di sejumlah perusahaan di Wonogiri. Hanya saja ada kelonggaran bagi perusahaan dalam membayarkannya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri menempuh kebijakan itu. Alasannya kemampuan finansial perusahaan tidak sama. Selain itu ketika perusahaan tidak menerapkan PHK dan tetap eksis di tengah pandemi alias pageblug adalah sesuatu yang luar biasa.

Yang penting ada kesepakatan dengan pekerja terkait kelonggaran pembayaran THR itu.

“Ya, akhrinya disepakati untuk memberi kelonggaran terhadap metodologi dan skema perusahaan dalam pembayaran THR,” ujar Bupati Wonogiri Joko Sutopo
usai menggelar dialog pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2021 kepada para buruh perusahaan di Ruang Girimanik, komplek Setda Kabupaten Wonogiri, Jumat (23/4/2021).

“Berdasarkan hasil kesepakatan, prinsipnya semua perusahaan siap membayarkan THR kepada pekerja. Namun ada toleransi dalam metodologi dan skema pemberian THR. Karen tidak semua perusahaan mempungai kemampuan finansial yang sama, apalagi di tengah pageblug seperti ini,” jelas dia.

Baca Juga :  Kondisi Usaha Masih Lesu Jelang Akhir Tahun, UMKM Kudu Piye?

Pemkab memberikan toleransi waktu pembayaran THR itu. Bupati menjelaskan, ketika perusahaan bisa bertahan di tengah pandemi dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja [PHK] skala besar sudah luar biasa.

“Tidak ada PHK kami sudah matur suwun. Jadi ada ruang toleransi tapi harus terkomunikasi antara perusahaan dengan pekerja,” kata Bupati.

Pria yang akrab disapa Jekek ini menerangkan, Dinas Tenaga Kerja dan akan melakukan fungsi kontrol. Pemerintah dengan serikat kerja dan pengusaha harus terjalin komunikasi baik agar tidak ada gejolak dalam pembayaran THR.

Sekretaris Apindo Wonogiri, Gangsar Laksono, berujar perusahaan berkomitmen terhadap yang sudah menjadi ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun dalam pelaksanaanya mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Arti Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang Mulai Berlaku Januari 2025, Bikin Pajak Semakin Melambung?

Senada Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri, Seswanto, berharap seluruh perusahaan bisa memenuhi hak buruh yakni mendapatkan bayaran THR. Meski demikian, dia mengakui kondisi perusahaan beragam, tidak semuanya dalam kondisi bagus. Aris