JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Resmi Dinonjobkan Mulai 7 Mei

Aksi Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memprotes pemecatan pegawai KPK. Foto: tempo.co
   
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, mengenakan topeng wajah Ketua KPK Firli Bahuri dalam aksi damai di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Mei 2021. Aksi ini digelar pasca pengumuman terdapat 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), akhirnya ketahuan.

Melalui Surat Keputusan (SK) Ketua KPK, mereka yang tidak lolos TWK dinyatakan dinonaktifkan. Puluhan pegawai itu tak bakal lagi bekerja terhitung sejak 7 Mei 2021.

Penyidik KPK, Novel Baswedan membenarkan lembaganya sudah memberikan SK itu kepada ke-75 pegawai.

“Iya betul sudah. Tapi karena saya sedang cuti, belum terima langsung,” kata Novel melalui pesan teks pada Selasa (11/5/2021).

Di dalam potongan surat yang beredar itu disebutkan bahwa terdapat empat ketetapan yang diambil oleh pimpinan KPK terhadap para pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai yang
tidak memenuhi syarat itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran surat keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Ingat Bharada Richard Eliezer di Kasus Ferdy Sambo? Kini Resmi Menikah dan Pindah Agama

Potongan surat itu hanya menampilkan satu lembar halaman bagian ‘Memutuskan’. Salinan surat disebut diteruskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK dan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos.

Terdapat tanda tangan bertinta biru dengan tulisan Ketua KPK Firli Bahuri di bawahnya. Belum ada tanggal maupun stempel KPK dalam potongan surat tersebut.

Tempo telah menghubungi Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri serta beberapa pimpinan ihwal SK tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada satu pun yang merespons pesan Tempo. 

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com