JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

BKN Klaim Tak Pegang Data TWK Pegawai KPK, Bilangnya Ada di TNI dan BNPT

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat memberi keterangan usai pemeriksaan di Komnas HAM, di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Meski sebelumnya ikut menguji para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK), pihak BKN mengaku tak memegang data hasil lengkap tes TW.

Hal itu dikatakan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Dia mengaku tak memegang data lengkap hasil TWK.

Karena itu, ia tak bisa menyanggupi keinginan sejumlah pegawai KPK yang meminta data lengkap hasil tes tersebut.

Selama ini, ia mengatakan BKN hanya menerima hasil TWK dalam bentuk kumulatif. Hasil ini ia sebut tertulis dalam bentuk dokumen yang tersegel dan sudah serahkan seluruhnya ke KPK.

Baca Juga :  Hasto Sebut, untuk Bertemu Megawati, Presiden Jokowi Harus Lewat Anak Ranting

“Yang diminta adalah hal-hal yang tidak ada dalam dokumen itu. Karena ini dokumennya bersifat akumulasi, agregat, bukan detil orang per orang,” kata Bima dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).

Karena itu, ia mengatakan jika diminta oleh para pegawai KPK, maka ia harus meminta data itu pada pemilik instrumen yakni Dinas Psikologi Angkatan Darat yang melakukan wawancara, dan di BNPT yang melaksanakan profiling.

Meski begitu, ia mengatakan kedua instansi itu telah mengatakan bahwa data itu bersifat rahasia. Dinas Psikologi Angkatan Darat mengatakan berdasarkan Ketetapan Panglima TNI itu rahasia.

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

“Saya tanya BNPT, ini kalau profiling bisa tidak diminta? Profiling ini didapatkan dari suatu aktifitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara,” kata Bima.

Meski begitu, ia mengatakan seluruh informasi di Indonesia ini semuanya bisa dibuka bila sudah ada ketetapan pengadilan. Alasannya, supaya orang-orang yang memiliki informasi ini tidak disalahkan karena melanggar aturan.

“Saya sebagai asesor punya kode etik kalau saya menyampaikan seseuatu yang pada sifatnya rahasia jabatan saya, saya bisa kena pidana,” kata Bima.

Sebelumnya, diketahui sejumlah pegawai KPK meminta delapan poin informasi dan data melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK terkait pelaksanaan TWK.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com