JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Fakta Baru Siswi SMA di Sragen Dipaksa Jadi Budak Nafsu Pamannya Sejak SD Sampai Hamil. Saat Digitukan Pertama Kali Sempat Dibekap dan Dikasih Uang Rp 50.000

Tersangka pencabulan keponakannya sendiri saat dihadirkan untuk duduk bersama. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi bejat pria asal Sragen Kota berinisial SUP (41) yang dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sragen karena tega mencabuli keponakannya sendiri, mencuatkan fakta baru.

Saat kali pertama menyetubuhi korban, tersangka sempat melakukannya dengan kasar. Yakni membekap korban agar tidak bisa teriak.

“Dari pengakuan korban, saat pertama kali tersangka melakukan ketika korban masih SD. Saat itu korban sempat disekap mulutnya agar tidak teriak,” papar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana melalui Kanit PPA, Iptu Ari Pujiantoro, di Mapolres Sragen kemarin.

Saat kali pertama diperkosa, tersangka mengaku membekap mulut korban lantaran saat itu ada anak tersangka yang notabene adalah teman sekolah koran.

Saat aksi pertamanya itu, tersangka juga sempat mengaku memberi uang Rp 50.000 kepada korban usai melampiaskan nafsu bejatnya.

“Pada saat itu korban masih kecil dan sebenarnya pernah mengeluh ke neneknya kalau korban disetubuhi pertama kali oleh pamannya. Namun neneknya mengabaikan. Karena anak kecil dianggap biasa,” terang Iptu Ari.

Barulah ketika berulang-ulang dipaksa lalu korban merasakan ada keluhan di perutnya. Saat itulah nenek korban baru tergerak mengantar korban periksa ke dokter.

Baca Juga :  Momen Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Hadiri Acara Bedoro Bersholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf

Saat melihat kenyataan perut korban di USG, akhirnya nenek korban kaget karena hasilnya korban dinyatakan positif hamil.

“Karena korban dipaksa harus menuruti kemauan tersangka. Pekerjaan tersangka ini adalah serabutan,” jelasnya.

Aksi bejat pria yang sudah beristri dan punya anak itu mencabuli keponakannya itu terbongkar setelah korban yang berusia 16 tahun mengalami keluhan di perutnya.

Ternyata terungkap korban dicabuli sejak masih duduk di bangku SD hingga SMA.
Akibat perbuatan pelaku, korban yang berinisial R (16) itu kini dalam kondisi hamil lima bulan.

Tersangka dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya kemarin. Aksi tersebut terungkap ketika korban merasakan keluhan pada perutnya pada bulan Mei lalu.

Oleh neneknya berinisial P, kemudian diperiksakan ke dokter. Alangkah terkejutnya, ketika hasil USG menunjukkan korban tengah berbadan dua.

Setelah didesak, korban baru mengaku ternyata itu perbuatan dari pamannya. Akhirnya keluarga dikumpulkan dan dirapatkan akhirnya sepakat dilaporkan ke Polres.

“Mei kemarin dapat aduan dari nenek korban. Ada keluhan di perut ditindaklanjuti ke rumah sakit. Setelah di USG ternyata hamil korban lalu ditanyai itu perbuatan siapa. Dijawab perbuatan pamannya. Akhirnya keluarga rapat dan sepakat dilaporkan ke Polres,” papar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana melalui Kanit PPA, Iptu Ari Pujiantoro, di Mapolres Sragen.

Baca Juga :  Usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ketua Umum Gribranholic Sudirman Dukung Prabowo Gibran Menuju Indonesia Emas

Iptu Ari menjelaskan dari laporan keluarga, tim kemudian menindaklanjuti dan menangkap tersangka di rumahnya kemarin.

Di hadapan aparat, pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu mengaku sudah lima kali mencabuli korban. Lokasinya berpindah-pindah mulai dari di rumah tersangka hingga ke sawah-sawah.

Tersangka mengaku tega melakukan itu karena tak tahan sudah 9 tahun ditinggal istri kerja di luar negeri. Dalam melakukan aksinya, selalu diawali dengan bujukan dan kemudian korban dipaksa melayani nafsu bejatnya.

“Tersangka dan korban ini rumahnya bersebelahan. Dari kecil korban sering main ke rumah tersangka, kebetulan pula antara korban dan anak tersangka juga temanan sejak kecil,” terangnya.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres berikut barang bukti pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, serta sepeda motor yang dijadikan sarana melakukan perbuatan.

Iptu Ari menambahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com