Beranda Nasional Jogja Curi HP Sambil Bonceng Anak Istri, Pria Bantul Akhirnya Diciduk Polisi

Curi HP Sambil Bonceng Anak Istri, Pria Bantul Akhirnya Diciduk Polisi

Ilustrasi pencurian HP

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Membonceng istri dan anak ternyata tidak membuat seorang pria di Bantul mengurungkan niat berbuat kriminal. Saat melintas di kawasan Padokan Kidul, Tirtonirmolo, Kasihan, pria berinisial YA (35) justru berhenti dan mengambil sebuah handphone yang ditinggalkan pemiliknya di dasbor sepeda motor.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV. Rekamannya kemudian beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

Peristiwa itu terjadi di depan sebuah toko plastik dan sembako di Padokan Kidul, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.24 WIB.

Saat itu, korban berinisial NWH datang ke toko untuk berbelanja. Sepeda motornya diparkir di depan toko, sementara sebuah handphone Samsung Galaxy A05s warna silver ditinggalkan di bagian dasbor.

“Saat itu korban, NWH, memarkir sepeda motornya di depan toko dan meninggalkan sebuah handphone Samsung Galaxy A05s warna silver di dasbor motor sebelum masuk berbelanja,” katanya, Jumat (7/8/2026).

Korban tidak menyadari bahwa telepon genggam tersebut kemudian menjadi sasaran pencurian.

Beberapa menit setelah masuk ke toko, korban kembali menuju sepeda motornya. Saat itulah ia baru mengetahui HP miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengambil telepon genggam dari dasbor motor sebelum meninggalkan lokasi.

Belakangan, rekaman aksi tersebut juga beredar di media sosial. Yang membuat perhatian warga semakin tertuju pada kasus ini adalah posisi pelaku saat beraksi. Pria tersebut diketahui mengendarai sepeda motor sambil membonceng istri dan anaknya.

Baca Juga :  Baru 5 Bulan Bebas, Residivis di Jogja Kembali Berulah Curi Tas Rp 3 Juta yang Tertinggal di Motor  

“Peristiwa itu menjadi perhatian masyarakat karena pelaku diketahui menjalankan aksinya saat membonceng istri dan anaknya menggunakan sepeda motor,” beber Rita.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan korban yang mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan.

Laporan itu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kasihan dengan melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Petugas akhirnya mendapatkan petunjuk mengenai identitas serta alamat pria yang diduga sebagai pelaku. Polisi kemudian mendatangi rumah YA sekitar pukul 23.20 WIB.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, YA belum berada di rumah. Polisi hanya bertemu dengan istrinya.

Petugas kemudian memperlihatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut.

Ketua RT setempat selanjutnya ikut membantu menghubungi YA agar pulang ke rumah.

“Ketua RT kemudian menghubungi pelaku agar pulang ke rumah. Pelaku akhirnya bersedia kembali dan kooperatif saat diminta datang ke Polsek Kasihan untuk dimintai keterangan,” bebernya.

YA kemudian datang ke Mapolsek Kasihan. Dalam pemeriksaan, pria asal Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, itu akhirnya mengakui telah mengambil handphone milik korban.

Polisi kemudian menghubungi korban untuk datang ke kantor polisi dan membuat laporan resmi sebagai dasar proses hukum terhadap YA.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Suap HPT Kuansing Berlanjut, KPK Belum Periksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A05s warna silver yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Atas perbuatannya, YA dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terang Rita.

Rita mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka atau lokasi yang mudah dijangkau orang lain. Dasbor sepeda motor, menurutnya, bukan tempat yang aman untuk menyimpan telepon genggam maupun barang berharga lainnya.

Kesempatan yang terbuka dapat dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kejahatan.

“Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” tandas Rita. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.