JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Siap-siap! Bulan Depan ETLE untuk Motor Resmi Diberlakukan di Solo, Ini Titiknya

Satlantas Polresta Solo memastikan penggunaan kamera CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Solo akan dimulai bulan Juli 2021. Prabowo
ย ย ย 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jajaran Satlantas Polresta Solo memastikan penggunaan kamera CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Solo, Rencananya bulan Juli 2021 mendatang sudah bisa menangkap pelanggaran sepeda motor, Jumat (4/6/2021).

Ada lima titik kamera yang terpasang, yaitu berada di simpang empat Kerten atau depan Solo Square, Jalan Adi Sucipto (depan DPRD), Jalan Slamet Riyadi (Depan Loji Gandrung), Jalan Kol Sutarto (Depan RSUD Moewardi) dan jalan Letjen Suprapto (Sate Dahlan).

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pihak polisian fokus menindak pelanggaran kasat mata.

Baca Juga :  Suharno, Dosen Senior Unisri Surakarta Berpulang

“Seperti, tidak pakai helm, melanggar marka jalan, garis stop, hingga menggunakan telepon selular,” Adhyt, Jumat (4/5/2021).

Sistem penindakan tak jauh beda, yang diberlakukan untuk kedaraan roda empat serta pengawasan diberlakukan selama 24 jam.

“Pelangaran bisa berkurang setiap hari, seperti pelanggaran mobil saat ini dari 3000 menjadi 1100 pelanggaran,” tegasnya.

Penindakan yang dimaksud, setelah pelanggaran terekam kamera ELTE, pihak pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirim melalui Kantor Pos Indonesia dan konfrimasi pesan elektronik sesui data di STNK.

Baca Juga :  Keseruan Melihat Anak Hariamau Benggala di Solo Safari Saat Libur Lebaran

“Dalam surat konfirmasi nantinya ada penjelasan jenis pelanggar, sedangkan denda dan penilangan menitihberatkan akan pelanggaran terberat,” tegasnya.

Dia menambahkan contoh seperti, ada pengedara melalukan pelagara tak memakai helm dan putar balik.

Maka hitungan pelangaran akan dihitung terberat yakni pelanggar putar balik.

Sedangkan pengedara yang tak merasa lalukan pelanggar juga bisa lakukan pembelaan.

“Memberikan bukti – bukti yang bisa dibuktikan, sehingga akan kami lalukan penindakan,” tutup Adhytiawarman. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com