WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Saat ini gelaran pengajian maupun Taman Pendidikan Alquran (TPA) di Wonogiri ditiadakan. Aturan ini berlaku hingga batas waktu yang belum bisa dipastikan
Aturan tersebut terungkap dalam regulasi yang dikeluarkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri. Yakni Surat Edaran (SE) Nomor 006/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Peribadatan di Rumah Ibadat dalam Masa Pandemi COVID-19 di Wonogiri.
SE tersebut merupakan tindak lanjut regulasi Menteri Agama yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Wonogiri Hariyadi menyebutkan, SE dikeluarkan Kamis kemarin. Intinya kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang ditiadakan. Terlebih
di zona merah dan oranye penyebaran Corona.
Hariyadi menjelaskan, kegiatan keagamaan yang ditiadakan di antaranya pengajian umum. Pengajian diharapkan dilakukan di rumah masing-masing. Atau bisa melakukan pengajian umum secara virtual.
“Termasuk juga kegiatan TPA yang biasa digelar di masjid-masjid desa dan diikuti oleh anak-anak. Untuk sementara dihimbau untuk ditiadakan terlebih dahulu,” kata dia, Jumat (18/6/2021).
Hariyadi membeberkan salat berjamaah di masjid masih bisa dilakukan di daerah-daerah yang dirasa aman dari penyebaran Corona. Khususnya oleh warga setempat. Yang perlu diingat penerapan protokol kesehatan harus dilakukan dengan ketat.
Belum bisa dipastikan sampai kapan pengetatan di kegiatan sosial keagamaan bakal berlangsung. Kemungkinan, SE itu bakal dicabut saat kondisi pagebluk mereda. Aris
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com