SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen, Hanif Hanani menyerukan agar penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H Selasa (20/7/2021) besok menaati peraturan dari pemerintah.
Mengingat masa pandemi dan pemberlakuan PPKM darurat, penyembelihan hewan kurban diminta dilakukan menyebar dan dimulai pada hari kedua.
Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Hanif mengatakan mengacu pada Surat Edaran (SE) Menag No 17/2021, penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari kedua dan seterusnya.
“Tidak diperbolehkan pada hari H atau atau hari pertama. Menurut SE 17 itu penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari ke 2 berarti tanggal 11, 12, 13 Zulhijah,” paparnya Minggu (18/7/2021).
Hanif menegaskan mengingat masa PPKM Darurat dan pandemi yang masih berlangsung, penyembelihan hewan kurban tetap ditekankan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Yakni tidak boleh ada kerumunan sehingga penyembelihan direkomendasikan tidak di satu tempat.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com