KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Karanganyar meminta masyarakat untuk berani melapor jika ada aksi perampasan motor secara paksa oleh Debt Collector.
Pasalnya, tindakan merampas motor nasabah meski nunggak kredit, tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Hal itu disampaikan Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito kepada wartawan usai ungkap kasus penangkapan dua DC asal Sragen yang beraksi di Karanganyar.
Menurut Purbo, dua DC itu bukan lembaga atau instansi yang berwenang melakukan eksekusi terhadap barang. Selain itu, mereka menggunakan cara mengancam dengan kekerasan saat melancarkan aksi.
”Kasus seperti ini banyak. Perlu diketahui bahwa perusahaan leasing punya hak menarik kendaraan maupun barang. Tapi tidak serta merta melakukan. Harus didahului proses fidusia. Leasing melaporkan fidusia ke polisi kemudian bersama polisi mencari barang yang masuk objek fidusia,” papar Wakapolres.
Dua orang juru tagih atau debt collector (DC) asal Sragen itu dibekuk polisi di Karanganyar beberapa hari lalu.
Pasalnya keduanya tertangkap basah nekat merampas motor salah satu nasabah yang nunggak kredit. Mereka pun terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara atas ulah kasarnya itu.
Wakapolres mengatakan keduanya dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang ancaman kekerasan.
Mengacu KUHP, pasal 368 ayat (1) KUHP itu berbunyi: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dua DC itu asal Kabupaten Sragen berinisial AWS (46) dan AW (31) itu kini dijebloskan ke penjara. Mereka merampas sepeda motor yang sedang dikendarai pemuda asal Kecamatan Kerjo, Karanganyar berinisial DS (19).
Motor DS dirampas paksa karena angsuran sepeda motor itu tak dibayar selama setahun. Kasus itu terungkap setelah Polres menggelar konferensi pers di Mapolres, Jumat (15/7/2021).
“Dua debt collector ini disewa oleh perusahaan pembiayaan. Mereka itu pihak ketiga,” jelasnya.
Wakapolres menguraikan tersangka dijanjikan uang Rp 1,2 juta jika bisa menarik sepeda motor itu.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com