JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Meski PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Presiden Jokowi Izinkan Makan di Restoran dan Kaki Lima

Presiden Joko Widodo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 11 Februari 2020. Foto: tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Meski telah resmi memperpanjang PPKM Level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021 mendatang, namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat makan di tempat.

Hal itu berlaku untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka. Usaha-usaha tersebut boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

“Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung, 20 menit,” kata Jokowi dalam konferensi pers di akun youtube Sekretariat Presiden pada Minggu (25/7/2021).

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Lalu, kebijakan berganti menjadi PPKM Level 4 pada 21 sampai 25 Juli 2021.

Ketentuan baru itu berubah dari PPKM Level 4 pada 21 sampai 25 Juli 2021. Saat itu, pengunjung tidak boleh dine in dan hanya boleh bawa pulang (take away) atau pesan antar (delivery).

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Saat itu, ketentuan PPKM tersebut  berlaku untuk warung makan yang berada di lokasi tersendiri, ataupun di dalam mal. Ketentuan tersebut saat itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com