JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Penting, Saat Melintas di Sukoharjo Pengguna Kendaraan Umum Maupun Pribadi Tak Perlu Tunjukkan Kartu Vaksin Atau Hasil Tes Negatif Loh, Begini Syaratnya

Kondisi jalanan di kawasan Solobaru Sukoharjo lengang selama PPKM Darurat. Di kawasan ini banyak jasa bisnis spa. Foto Ilustrasi. Foto/Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ini aturan main selama penerapan PPKM Level 4 di Sukoharjo khususnya untuk pelaku perjalanan domestik baik kendaraan pribadi maupun umum. Yakni wajib menunjukkan kartu vaksin atau bukti negatif tes COVID-19.

Hanya saja ada pengecualian untuk ketentuan itu. Pelaku perjalanan asalkan bertransportasi di wilayah eks Karesidenan Surakarta dibebaskan dari ketentuan tersebut.

Aturan soal itu ada dalam Instruksi Gubernur Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Bunyinya adalah pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan berkas atau dokumen.

Yakni menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Selanjutnya menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H- 1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Baca Juga :  Ribuan Kader PDIP Geruduk Kantor KPU Sukoharjo, Ini yang Dipersoalkan

Namun ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali. Ketentuan ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah eks Karesidenan Surakarta yang meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Wonogiri, Klaten, Karanganyar, Sragen, dan Boyolali.

“Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” jelas Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Ingub yang dikeluarkan, Senin (26/7/2021).

Soal lain, dalam pelaksanaan PPKM Level 4 akibat Pandemi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Pengeluaran sebagaimana dimaksud dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Baca Juga :  Ribuan Kader PDIP Geruduk Kantor KPU Sukoharjo, Ini yang Dipersoalkan

Namun jika BTT tidak mencukupi, Pemkab Sukoharjo melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu. Atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan Bupati tentang APBD, dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga. Tata cara penggunaan BTT dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat yang bersumber dari APBD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com