JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Peretasan Website Seskab Berakhir dengan Kesepakatan Damai

ilustrasi serangan siber
Ilustrasi peretasan. Pixabay
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus peretasan website milik Sekretariat Kabinet yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial MLA, 17 tahunberakhir damai.

Kesepakatan damai ini diambil setelah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan memberikan pendampingan diversi terhadap pelaku.

“Adapun pendampingan anak ini merupakan permintaan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” kata Kepala Bapas Jaksel Ricky Dwi Biantoroup dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Sebelumnya pelaku dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia melakukan peretasan situs resmi Sekretariat Kabinet pada 30 Juli 2021.

Ricky menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.

Baca Juga :  Pengamat Sebut, Jokowi ke Medan untuk Bantu Menantunya Bobby yang Akan Maju Pilgub 2024

Ricky mengatakan diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Ricky menerangkan proses pendampingan diversi telah terjadi dua kali, yakni pada Jumat kemarin dan pada Selasa, 23 Agustus 2021. Diversi berlangsung di ruang rapat Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri.

Adapun hasil kesepakatan diversi adalah sebagai berikut:

1. ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik sendiri maupun secara bersama-sama (kelompok) dan siap menjadi agen perubahan.

2. Orang tua ABH membuat surat pernyataan/ surat perjanjian yg diketahui lurah bahwa bersedia mendidik dan mengawasi ABH lebih intensif dan siap melanjutkan pendidikan ABH yang terputus.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

3. ABH melakukan wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat selama 3 bulan.

4. ABH mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemandirian yang ada di Bapas Padang

5. ABH melakukan Pelayanan masyarakat pada kantor Dinas Sosial P3AP2KB Dharmasraya, Sumatera Barat selama 3 bulan,

6. Pengawasan dilakukan oleh Bapas Padang dan Dinas P3AP2KB Kab. Dharmasraya, Sumatera Barat dengan membuat laporan perkembangan bimbingan dan laporan pengawasan secara berkala kepada pejabat yang bertanggungjawab dan kepada Sekretariat Kabinet RI.

Sebelumnya MLA bersama temannya yang berinisial BS, 18 tahun, ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 5 Agustus 2021. Mereka diciduk setelah dilaporkan melakukan peretasan situs resmi Setkab. Akibat hal itu, tampilan awal situs sempat berubah dan tidak bisa diakses.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com