JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ajak Main Pacar-pacaran, Kakek ini Berupaya Begituin Bocah 8 Tahun

ilustrasi kekerasan seksual / pixabay
   

DELISERDANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang kakek-kakek di Deliserdang ditangkap aparat Polisi atas tuduhan tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Adalah Zul (68 tahun) diduga berbuat tak senonoh terhap anak 8 tahun yang merupakan anak dari tetangganya.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus mengatakan, kasus pelecehan seksual ini terjadi beberapa hari lalu.

Kejadian bermula, saat Zul mengambil buah kelapa di belakang rumah nenek korban yang ada di Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Saat itu korban dipanggil oleh Zul dengan diiming-imingi uang.

Pelaku mengajak korban bermain pacar-pacaran, dan bocah yang masih polos itu menurut saja.

Pak Zul kemudian menelanjangi korban dan berusaha menindihnya.

“Saat itu saksi Tiodor Sitanggang melihat, lalu meneriaki pelaku,” terang Firdaus, Minggu (19/9/2021).

Saksi menanyai korban yang dalam kondisi tanpa baju. Korban mengatakan aksi yang dilakukan Zul kepadanya sudah dua kali.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Tanpa pikir panjang, saksi langsung memberitahukan kasus ini pada orangtua korban.

Mendengar anaknya dicabuli, orangtua korban melapor ke Polresta Deliserdang.

“Pada Jumat (17/9/2021) kemarin kami menyambangi rumah pelaku di Desa Aras Kabu. Namun saat itu pelaku sudah pergi ke masjid,” kata Firdaus.

Selanjutnya, polisi pun pergi ke Masjid Mujhiddin di Desa Aras Kabu.

Singkat cerita, usai pelaku menunaikan salat maghrib, dia pun ditangkap.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com