JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Curhat Geregetan Pekerja Seni di Karanganyar, Hajatan Dibolehkan Tapi Saat Mentas Malah Ditolak Kades. Ketua: Apa Karena Nggak Milih Saat Pilkades?

Ilustrasi hajatan dengan hiburan campursari. Foto/Istimewa
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelonggaran aktivitas masyarakat pada level 3 PPKM belum berdampak signifikan bagi aktivitas para pelaku seni dan pekerja seni di Karanganyar.

Alih-alih bisa kembali manggung, sebagian seniman justru mengeluh mendapatkan perlakuan diskriminatif.

Ketua Seniman Karanganyar (Sekar), Joko Dwi Suranto menyampaikan seharusnya penyelenggaraan hajatan diberikan izin tanpa terkecuali.

Apalagi, mengacu Inbup terbaru, status Karanganyar sudah turun dan memasuki PPKM level 3.

Pihaknya menyambut baik adanya pembolehan hajatan pada Inbup tersebut. Meski diatur dengan pembatasan, pada prinsipnya pelaku seni dibolehkan pentas.

Akan tetapi realita di lapangan ternyata tidaklah demikian. Sebagian pelaku seni tetap tidak diizinkan alias ditolak tampil dengan berbagai alasan.

Pemangku wilayah di tingkat desa tertentu menolak izin hajatan berdasar Inbup lama yang kini sudah tidak lagi berlaku.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Ada anggota Sekar mengeluhkan hajatan batal. Di desa X. Setahu mereka, sudah level 3. Hajatan boleh dengan pembatasan. Sewa hiburan juga boleh dengan ketentuan ini itu. Nah, saya sendiri kebingungan dengan sikap pemangku di desa itu. Apakah karena kelompok seniman itu tidak memilihnya saat pilkades atau bagaimana?” paparnya kepada wartawan, kemarin.

Kasus penolakan pentas kelompok seniman dan peniadaan hajatan memang tidak menyeluruh. Dirinya hanya bisa membantu pemilik hajatan meminta izin ke tingkat satgas kecamatan.

“Sangat disayangkan masih ada yang tidak update Inbup. Sekarang ini sudah level 3. Artinya ada pelonggaran berkegiatan termasuk hajatan dan seniman berpentas. Memang ada pembatasan. Dan itu kami patuhi. Bahkan selalu kami sampaikan agar MC mengingatkan tentang prokes saat memandu hajatan,” katanya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Ia meminta Bupati Karanganyar Juliyatmono dan jajarannya lebih gencar menyosialisasikan Inbup terbaru perihal PPKM level 3.

Diantara isinya tentang jumlah maksimal tamu undangan, larangan prasmanan dan makan di tempat serta berjoget bersama biduan.

Joko juga meminta sosialisasi Inbup menyasar camat dan kades. Ia tak menginginkan sebagian seniman merasa didiskriminasi akibat ditolak berpentas.

Lebih lanjut dia mengatakan, pembolehan aktivitas seniman serta kru hajatan pada level 3 PPKM membawa angin segar bagi mereka. Hajatan dengan prokes mulai kembali muncul setelah Idul Adha.

“Biasanya pada bulan Sura (muharam), hajatan off. Lalu kembali hidup pada bulan safar,” katanya.

Selain itu, para seniman menginginkan pemerintah menjelaskan batasan berkesenian. Apakah dibatasi jumlah penonton ataukan durasinya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com