JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ini Penampakan Bandar Pil Koplo Tangen Saat Dikeler Polisi. Diduga Kendalikan Sragen Utara, Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka bandar pil koplo asal Tangen Sragen saat diamankan bersama barang buktinya di Mapolres Sragen, Senin (13/9/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek sebuah rumah bandar pil koplo di Dukuh Galeh, Desa Galeh, Tangen, Sragen.

Dari rumah milik Lasiyem (64) di Galeh RT 1 itu, tim mengamankan bandar pil koplo bernama Suris (30). Pemuda itu diamankan dari laporan warga terkait aktivitas peredaran pil koplo yang dilakukannya.

Ia bakal dijerat dengan pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka sendiri dibekuk setelah terdeteksi menjadi bandar pil koplo dan ditengarai menyuplai peredaran pil koplo di wilayah Tangen dan sekitarnya.

Baca Juga :  Kado Manis di HUT Kabupaten Sragen Ke 278 Tahun Dapat Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ini Kata Bupati Yuni !

Data yang dihimpun di Mapolres Senin (13/9/2021), penggerebekan dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Ipda Agus Warsito pada Sabtu (11/9/2021) siang sekira pukul 13.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan penggerebekan bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas penjualan pil koplo yang digawangi oleh tersangka.

Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan pengintaian dan tepat pukul 13.00 WIB tim melakukan penggerebekan.

Saat digerebek, tersangka tak berkutik. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi 500 butir pil koplo jenis TRIHEXYPHENIDYL atau Trihex.

Baca Juga :  Sungai Bengawan Solo Kembali Tercemar Limbah Pabrik Berbahaya? Jutaan Ikan Terpapar dan Mati!

Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Sragen untuk dilakukan pemeriksaan. Selain 500 butir Trihex, petugas juga menyita satu HP merek Oppo milik tersangka.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen berikut barang bukti 500 butir pil Trihex siap edar,” paparnya Senin (13/9/2021).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 196 atau pasal 197 UU R.I. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com