JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Melahirkan di Dalam Toilet, Siswi SMP Buang Bayinya ke Dalam Sumur

ilustrasi kehamilan / tribunnews
   

BANYUWANGI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Banyuwangi melahirkan seorang bayi di dalam toilet sebuah klinik, kemudian membuang bayinya ke dalam sumur.

Siswi yang membuang bayinya tersebut merupakan korban rudapaksa yang dilakukan seorang kakek berusia 60 tahun.

Perbuatan siswi SMP tersebut terbongkar karena ada rekaman CCTV yang terpasang di klinik tempat ia melahirkan.

Dikutip dari Suryamalang, dr Neni Destriana, dokter umum yang didatangi pelaku membenarkan kejadian pembuangan bayi di tempatnya.

Dr Neni menuturkan, pelaku awalnya datang ke kliniknya denghan keluhan sakit perut.

“Saat dilakukan pemeriksaan anak perempuan ini izin ke toilet. Tapi di toilet sangat lama sekitar 20 menit.”

“Akhirnya saya dahulukan pasien lain, karena saat itu sedang ramai pasien,” ujar Neni dikutip dari Suryamalang.com, Minggu (12/9/2021).

Ketika pasien mulai lenggang, seorang perawat curiga karena melihat ada banyak bercak darah di toilet.

Bercak darah tersebut berceceran di lantai hingga pintu keluar bagian belakang bangunan.

Baca Juga :  MK Sebarkan Undangan Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Pemohon Amicus Curiae Tak Diundang

Neni pun langsung mecari tahu asal usul bercak darah itu dengan memeriksa rekaman CCTV.

Ternyata, terlihat pelaku masuk ke kamar mandi setelah diperiksa.

Setelah hampir 20 menit, remaja perempuan itu pun tampak memegang bayi dan kemudian membuangnya ke tempat sampah.

“Lewat pintu belakang, pasien itu melemparkan bayi itu ke dalam sumur. Ada bercak darah di sekitar sumur.”

“Setelah kita lihat ada bayi di dalamnya. Kami langsung lapor polisi,” jelas Neni.

Pihak kepolisian pun langsung datang ke TKP dan langsung melakukan penyelidikan.

Dirudapaksa Kakek

Usut punya usut, rupanya siswi SMP tersebut merupakan korban rudapaksa seorang kakek berinisial S.

S yang merupakan warga Kecamatan Blimbingsari pertama kali merudapaksa korban pada April 2020.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, rudakpasa dilakukan saat kedua orangtua korban tak ada di rumah.

Agar menuruti kemauan pelaku, korban diimingi-imingi dan diancam hingga ia hamil dan melahirkan.

Diduga korban panik dan membuang bayinya ke dalam sumur.

Baca Juga :  Sejak Pilpres 2004 Hingga 2024, MK Selalu Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Cetak ‘Hattrick’ Ditolak MK, Kini Kondisi Berbalik

Kini pihak kepolisan juga telah menangkap S, pelaku rudapaksa remaja di bawah umur tersebut.

Restorative Justice

Untungnya, polisi menerapkan restorative justice pada siswi SMP yang merupakan korban dari rudapaksa tersebut.

korban yang masih berusia 14 tahun tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Sabtu (11/9/2021).

Restorative justice merupakan penyelesaian perkara untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka terhadap masalah korban.

Proses ini memang banyak digunakan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana pada anak di bawah umur.

“Untuk status hukum kami laksanakan restorative justice karena yang bersangkutan masih di bawah umur.”

“Dia juga korban, sehingga kita laksanakan restorative justice dalam bentuk diversi,” kata Nasrun.

Selain itu, restorative justice juga memikirkan bagaimana masalah hukum dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami berpikir dengan masa depan anak ini. Apa yang dilakukan memang salah, tapi juga bisa karena panik,” ucap Nasrun.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com