JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terancam Hukuman Mati, Ini Penampakan 3 Pelaku Penembak Mati Ustadz di Tangerang yang Setubuhi Istri Pelaku di Hotel

Tiga tersangka pelaku penembakan ustadz di Tangerang saat diamankan di Polda Metro Jaya. Foto/Humas Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWA.COM- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil meringkus tiga dari empat tersangka pembunuhan ketua majelis taklim berinisial atau ustadz Marwan alias Alex di Tangerang beberapa waktu lalu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial (M), (K) dan (S) dengan peran yang berbeda. Satu tersangka masih diburu.

“Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yang baru ditangkap tiga orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus dilansir Humas Polri, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga :  Diduga Catut Nama Dosen di Malaysia, Prof Kumba Akhirnya Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas

“Tersangka (M) ini sebagai inisiatornya, (K) sebagai eksekutor dan kemudian (S) itu berperan sebagai joki yang menunggu (K) sampai selesai eksekusi dan melarikan diri,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan pembunuhan dengan cara penembakan lantaran adanya dendam pribadi terhadap korban.

Baca Juga :  Sejak Pilpres 2004 Hingga 2024, MK Selalu Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Cetak ‘Hattrick’ Ditolak MK, Kini Kondisi Berbalik

“Hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi,” jelasnya.

Atas tindakannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com