
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWA.COM- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil meringkus tiga dari empat tersangka pembunuhan ketua majelis taklim berinisial atau ustadz Marwan alias Alex di Tangerang beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial (M), (K) dan (S) dengan peran yang berbeda. Satu tersangka masih diburu.
“Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yang baru ditangkap tiga orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus dilansir Humas Polri, Rabu (29/9/2021).
“Tersangka (M) ini sebagai inisiatornya, (K) sebagai eksekutor dan kemudian (S) itu berperan sebagai joki yang menunggu (K) sampai selesai eksekusi dan melarikan diri,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan pembunuhan dengan cara penembakan lantaran adanya dendam pribadi terhadap korban.
“Hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi,” jelasnya.
Atas tindakannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.