WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kepolisian serius menangani kasus pinjaman online alias pinjol ilegal. Warga pun diminta tidak ragu segera melapor ketika mendapatkan teror dari pinjol.
Bukti keseriusan tersebut di antaranya penggerebekan yang dilakukan Polri serta penetapan sejumlah tersangka pinjol ilegal. Juga pengusutan sejumlah kasus yang melibatkan pinjol, seperti kasus warga Kecamatan Giriwoyo Wonogiri yang gantung diri diduga mendapatkan teror pinjol ilegal.
Namun demikian ternyata praktek pinjol ilegal masih marak. Masyarakat masih banyak yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp dan SMS.
Terkait dengan hal ini, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes M Iqbal Alqudusy mengimbau masyarakat agar berhati-hati. Polda Jateng meminta masyarakat tidak menanggapi pesan whatsapp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.
“Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat,” tegas M Iqbal dalam rilis yang juga diterima JOGLOSEMARNEWS.COM di Wonogiri, Kamis (21/10/2021).
Berdasar keterangan, Ditkrimsus Polda Jateng sendiri membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.
Kombes Iqbal menambahkan, beberapa korban terjebak pada transfer kosong dari pinjol ilegal. Pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke korban tapi setelah dicek saldo ternyata kosong.
“Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah 2,3 juta, tapi ternyata kosong,” jelas dia.
Setelah itu, teror pinjol ilegal dimulai. Sejumlah penagihan secara kasar dan ancaman untuk mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya dan meng-upload konten porno dilancarkan.
Karena teror kasar dan merasa tertipu ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta. Kasus ini sudah digelar Selasa (19/10) lalu.
Teror Pinjol ilegal, tambah Kombes Iqbal, menargetkan tekanan psikologis pada korbannya. Korban akan dipermalukan sehingga harus membayar agar aibnya tak dibuka. Bahkan cerita tragis terjadi, dimana korban akhirnya bunuh diri.
Seperti kasus pada awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial WP (38), Wonogiri, Jawa Tengah meninggal akibat bunuh diri. Korban diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih hutang dari pinjol ilegal.
Kabidhumas menjelaskan, kasus ini cukup menggambarkan bahwa teror penagih hutang pinjol sangat sadis dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korbannya. Untuk itu, Kabidhumas menandaskan agar masyarakat tak ragu melaporkan teror pinjol ke kepolisian terdekat.
“Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu jangan ragu untuk melapor ke polisi,” tegas Kabidhumas.
Sebelumnya dalam konferensi pers, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sukses membekuk tujuh orang tersangka dari delapan kantor pinjol ilegal. Kantor mereka tersebar di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Sindikat pinjol ilegal ini merupakan jaringan yang membuat ibu rumah tangga di Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, nekat mengakhiri hidupnya gegara tak kuat menanggung beban utang, di antaranya dari para pinjol.
“Dari yang kami ungkap, nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jateng. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (15/10/2021).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com