JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Buntut Warga Selomarto Kecamatan Giriwoyo Wonogiri Bunuh Diri, Warga Diminta Lapor Teror Pinjol Ilegal ke Polisi

Korban pinjol
Petugas meminta keterangan para saksi kasus kematian korban pinjol di Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kepolisian serius menangani kasus pinjaman online alias pinjol ilegal. Warga pun diminta tidak ragu segera melapor ketika mendapatkan teror dari pinjol.

Bukti keseriusan tersebut di antaranya penggerebekan yang dilakukan Polri serta penetapan sejumlah tersangka pinjol ilegal. Juga pengusutan sejumlah kasus yang melibatkan pinjol, seperti kasus warga Kecamatan Giriwoyo Wonogiri yang gantung diri diduga mendapatkan teror pinjol ilegal.

Namun demikian ternyata praktek pinjol ilegal masih marak. Masyarakat masih banyak yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp dan SMS.

Terkait dengan hal ini, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes M Iqbal Alqudusy mengimbau masyarakat agar berhati-hati. Polda Jateng meminta masyarakat tidak menanggapi pesan whatsapp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.

“Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat,” tegas M Iqbal dalam rilis yang juga diterima JOGLOSEMARNEWS.COM di Wonogiri, Kamis (21/10/2021).

Berdasar keterangan, Ditkrimsus Polda Jateng sendiri membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.

Kombes Iqbal menambahkan, beberapa korban terjebak pada transfer kosong dari pinjol ilegal. Pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke korban tapi setelah dicek saldo ternyata kosong.

“Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah 2,3 juta, tapi ternyata kosong,” jelas dia.

Setelah itu, teror pinjol ilegal dimulai. Sejumlah penagihan secara kasar dan ancaman untuk mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya dan meng-upload konten porno dilancarkan.

Karena teror kasar dan merasa tertipu ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta. Kasus ini sudah digelar Selasa (19/10) lalu.

Teror Pinjol ilegal, tambah Kombes Iqbal, menargetkan tekanan psikologis pada korbannya. Korban akan dipermalukan sehingga harus membayar agar aibnya tak dibuka. Bahkan cerita tragis terjadi, dimana korban akhirnya bunuh diri.

Seperti kasus pada awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial WP (38), Wonogiri, Jawa Tengah meninggal akibat bunuh diri. Korban diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih hutang dari pinjol ilegal.

Baca Juga :  Lowongan Bupati! PDIP Segera Buka Penjaringan Cabup Wonogiri 2024

Kabidhumas menjelaskan, kasus ini cukup menggambarkan bahwa teror penagih hutang pinjol sangat sadis dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korbannya. Untuk itu, Kabidhumas menandaskan agar masyarakat tak ragu melaporkan teror pinjol ke kepolisian terdekat.

“Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu jangan ragu untuk melapor ke polisi,” tegas Kabidhumas.

Sebelumnya dalam konferensi pers, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sukses membekuk tujuh orang tersangka dari delapan kantor pinjol ilegal. Kantor mereka tersebar di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Sindikat pinjol ilegal ini merupakan jaringan yang membuat ibu rumah tangga di Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, nekat mengakhiri hidupnya gegara tak kuat menanggung beban utang, di antaranya dari para pinjol.

“Dari yang kami ungkap, nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jateng. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (15/10/2021).

Helmy menyebutkan sejumlah peran para tersangka dalam pinjol ilegal tersebut. Ada dari mereka yang bertugas menjadi operator SMS blasting dan desk collection. Untuk diketahui, desk collection merupakan aktivitas menagih utang melalui dunia maya.

Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah di Jakarta dan Tangerang sejak Selasa (12/10) dini hari. Mereka berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga sukses menyita sejumlah barang bukti. Meliputi 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit monitor, 8 unit laptop, 13 unit handphone, 1 box SIM card baru, dan 2 unit flash disk.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Ide Lomba Peringatan Hari Kartini 2024, Inspiratif!

“Kalau misalkan ada yang melapor, kita bisa menindaklanjuti. Syukur-syukur kita bisa menemukan data yang bersangkutan sehingga tidak disalahgunakan lagi oleh pelaku-pelaku yang lain,” jelas dia.

Sebagaimana diwartakan, daftar panjang korban bank plecit plus pinjaman online (pinjol) semakin bertambah. Ini menyusul ditemukannya seroang warga di Wonogiri, Jateng yang sudah tidak bernyawa usai gantung diri di rumahnya sendiri.

Diduga kuat perempuan tersebut nekat mengakhiri hidupnya lantaran tidak kuat menanggung beban hutang. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, korban memiliki utang di sejumlah pinjol. Selain itu korban juga memiliki tanggungan di bank plecit alias sejenis koperasi yang memberikan bunga tinggi harian atau mingguan kepada warga.

Korban diduga dikejar-kejar untuk menyelesaikan kewajibannya itu. Bahkan korban diteror oleh bank online hingga membuatnya tidak kuat lagi.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Aipda Iwan Sumarsono, mengatakan peristiwa terjadi Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 04.00 WIB. Lokasi kejadian adalah rumah korban sendiri di Desa Selomarto Kecamatan Giriwoyo Wonogiri.

“Korban berinisial WP, 38 tahun,” ujar Iwan.

Saat ditemukan korban tergantung dengan menggunakan tali tambang warna hijau. Posisi tergantung di teras depan rumah korban sebelah barat dengan menghadap ke selatan.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya tali tambang warna hijau yang digunakan untuk gantung diri, serta surat wasiat yang ditulis tangan oleh korban,” beber dia.

Korban kali pertama ditemukan oleh mertuanya sendiri. Saat itu sang mertua yang tinggal tak jauh dari rumahnya, keluar rumah bermaksud melakukan aktifitas seperti biasa.

Namun mertuanya kaget melihat korban sudah dalam kondisi menggantung di teras depan rumah. Saksi yakni sang mertua kemudian berteriak memanggil suaminya selanjutnya menurunkan korban.

“Setelah dilakukan visum oleh petugas dari Puskesmas Giriwoyo 1, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dan murni merupakan bunuh diri dengan dibuktikan catatan medis,” ucap Iwan.

Menurut keterangan suami, sudah beberapa hari ini korban mengalami perubahan. Terlihat seperti mempunyai beban atau masalah. Setelah ditanya oleh suaminya korban sempat bercerita mempunyai banyak hutang di beberapa pinjol dan bank plecit. Akhir-akhir ini sering mendapat teror dari bank online, sehingga membuat korban frustrasi. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com