JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Jari Pelajaran, Asyik Main HP Sambil Bonceng Ojek Online, Wanita Muda Tewas Ditarik Begal. Korban Tewas Usai Terpental dari Motor

Konferensi pers penangkapan begal di Bekasi. Foto/Humas Polri
   

BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi begal atau penjambretan sadis menimpa seorang wanita di Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (26/9/2021).

Wanita muda asal Aceh itu tewas mengenaskan setelah tertarik dari motor ojek online yang ditumpanginya. Aksi begal sadis itu dipicu karena korban asyik main HP dari atas boncengan.

Hal itu rupanya mengundang pelaku untuk mengincar HP dan tas yang dibawa. Pelaku berinisial DAS (25) kemudian berhasil diamankan di kediamannya di Cakung.

Ternyata ia diketahui merupakan seorang mantan narapidana.

Baca Juga :  Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami, Isteri TNI Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Bali

“Yang bersangkutan baru selesai menjalani hukuman penjara dalam kasus 170 di wilayah Pamulang, jadi bisa disimpulkan tersangka adalah mantan napi,” kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan di Polres Metro Jakarta Timur dilansir Humas Polri Jumat (1/10/2021).

Dari hasil pemeriksaan, niat melakukan penjambretan muncul usai tersangka melihat korban asyik memainkan handphone saat dalam perjalanan menaiki ojek online.

Aksi tarik menarik kemudian terjadi antara keduanya hingga akhirnya korban beserta pengemudi ojek online terjatuh.

Baca Juga :  Duh, Tragis! Mayat Seorang Wanita Dicor di Dalam Rumah di Sulsel

“Korban sendiri kemudian terbentur di jalan dan saat dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia. Sementara untuk pengemudi mengalami patah kaki dan tengah menjalani perawatan,” jelasnya.

Erwin mengungkap, tersangka tidak hanya melakukan aksi penjambretan di Jakarta Timur, tapi juga di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Pihaknya pun masih mendalami kasus tersebut.

“Nanti akan kita dalami dengan Satreskrim,” tukas Erwin.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka DAS (25) dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com