SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Kayen membubarkan pentas kasidah acara khitanan di rumah warga di Desa Pasuruhan Kecamatan Kayen Kabupaten Pati, Kamis (21/10/2021) malam.
Penghentian dan pembubaran pentas music kasidah itu dipimpin Bawas Polsek Kayen Aiptu Suwoto, didampingi tiga anggota dan seorang petugas piket Koramil Kayen.
“Kegiatan penghentian dan pembubaran pementasan Kasidah tersebut dalam rangka acara khitanan berdasarkan Instruksi Bupati Pati nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus (Covid-19) di Kabupaten Pati,” katanya.
Suwoto menerangkan, setelah Bhabinkamtibmas Desa Pasuruhan mendapat informasi dari masyarakat, ada warga yang menggelar hajatan khitanan yang mengundang Kasidah “Adena” dari Gabus, anggota Polsek Kayen melaksanakan pengecekan ke lokasi.
“Dan ternyata benar adanya, selanjutnya dilakukan penghentian. Pihak yang punya hajat Lasmi pun minta maaf dan mengakui salah karena tidak ada ijin dan melanggar PPKM Level 3 serta siap untuk dibubarkan oleh aparat Kepolisian bersama petugas gugus tugas penanganan Covid-19 Kecamatan Kayen,” terangnya.
Aparat penegak PPKM Level III bersama Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pati menyampaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga saat ini belum mengizinkan masyarakat untuk menggelar pentas apapun.
Termasuk kesenian dan musik yang mengundang kerumunan masa dan keramaian yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com