JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

OJK Akan Perketat Peraturan Demi Atasi Penagih Pinjaman Online yang Meresahkan

ilustrasi gedung OJK / republika
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menanggapi maraknya kasus penagihan pinjaman online yang melanggar hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang peraturan baru.

Peraturan itu nantinya akan mengatur tentang aktivitas penagihan pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Dilansir dari republika.co, peraturan itu  akan ditambahkan mengingat belum lengkapnya ketentuan POJK 77/POJK. 01/2016 mengenai penagihan pinjaman online, serta menimbang situasi urgensi yang terjadi saat ini.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Dewi Astuti mengatakan, saat ini baru IKNB yang diatur terkait penagihan, sedangkan penagihan pada fintech P2P lending belum diatur.

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

“Ini justru salah satu materi yang akan kami tambahkan POJK yang baru,” ujar Dewi sebagaimana dikutip dari republika.co, Senin (18/10/2021).

Menurutnya, aktivitas penagihan yang dilakukan secara semena-mena selama ini telah membawa dampak yang meresahkan bagi masyarakat.

Selama ini, perusahaan pinjaman online menggunakan jasa kolektor yang sering kali menggunakan cara-cara tak beretika dalam menagih konsumen.

Ironisnya, mereka ternyata juga melayani penagihan beberapa fintech P2P lending resmi.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

Adanya peraturan baru seperti ini, menurut Dewi, akan mengurangi kasus-kasus kekerasan kepada konsumen seperti pengancaman hingga pencurian data pribadi.

Selain itu, aturan ini akan melindungi perusahaan fintech P2P lending berizin dari penagihan yang berpotensi meresahkan masyarakat.

“Maka dari itu, isu mengenai penagihan akan diatur ketat, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga yang tersertifikasi. Harapannya, aturan yang akan datang memberikan penguatan prudential dan perlindungan konsumen. Mohon doa supaya aturan segera keluar,” ucap Dewi. Grahita Narasetya

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com