JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Asyik Pesta Sabu, Seorang Pemuda Digerebek di Rumahnya Jalan Mente. Polisi Buru Pria Pemasok Berinisial A

Tersangka saat diamankan usai pesta sabu. Foto/Humas Polri
   

BONTANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang.

Dalam peristiwa tersebut Polisi berhasil
mengamankan seorang pria lengkap dengan barang bukti, Kamis (4/11/2021) sore.

Dalam penggerebekan itu Polisi berhasil meringkus seorang pria yang mengaku bernama AR alias BANTA (25) di sebuah rumah di Jalan Mente RT 04 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

AR ditangkap di dalam kamar tidur dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,97 gram, 1 buah bungkus rokok, 1 buah pipet kaca dan 1 buah HP merek iPhone warna Hitam.

Baca Juga :  Duh, Tragis! Mayat Seorang Wanita Dicor di Dalam Rumah di Sulsel

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais mengungkapan kasus Narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat yang merasa resah karena lingkungannya sering di gunakan transaksi dan pesta narkoba.

“Berbekal informasi tersebut kami turunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap salah satu rumah di jalan Mente RT 04 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan dan kami berhasil meringkus seorang laki-laki didalam kamar”, terang Kasat Reskoba dilansir Humas Polri.

Baca Juga :  Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami, Isteri TNI Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Bali

“Tersangka juga mengaku bila barang haram itu diperoleh dari A, mereka adalah warga Bontang yang kini masih dalam pencarian”, sambung Iptu Rakib Rais.

Kini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Bontang untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Terhadapnya kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 132 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com