JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Di Desa Jantiharjo, Karanganyar, OJK Gandeng Yayasan Anak Muda Sosialisasikan Bahaya Pinjol Ilegal

Sosialisasi pinjaman online dilakukan oleh tim dari OJK secara door to door, dapat berlangsung di mana saja dan dalam kondisi informal seperti ini / foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Guna mencegah masyarakat menjadi tumbal penipuan Pinjaman Online (Pinjol), Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) gencar lakukan sosialisasi dengan mengandeng stake holder agar memudahkan sosialisasi.

Kali ini, pihak OJK menggandeng Yayasan Wahana Anak Muda Karanganyar WAMK melakukan sosialisasi di Desa Jantiharjo, Karanganyar Kota, Jumat (26/11/2021).

Masih seperti sebelumnya, sistem sosialisasi tersebut dilakukan secara door to door mengingat caver areanya luas. Selain itu, sistem sosialisasi door to door terbukti efektif langsung mengenai sasaran.

Alhasil, dari hampir 90 tempat yang baik rumah ke rumah maupun pertemuan jumlah skala menengah tetap saja mayoritas warga buta sama sekali tentang Pinjol ilegal.

Tragisnya lagi warga hanya tahu secara instan bahwa Pinjol memberikan pinjaman secara mudah dan cepat tidak ribet hanya via online, namun tidak menyadari risikonya.

Koordinator Sosialisasi Pinjol, Surat (43) mengatakan Pinjol itu ada yang legal dan ilegal berikut ciri-cirinya.

“Pinjol  berstatus berizin memiliki perbedaan dengan Pinjol berstatus terdaftar dan ada pula Pinjol ilegal yang mana jumlahnya justru lebih banyak,” ungkapnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (26/11/2021).

 

Adapun ciri Pinjol berizin dari OJK RI lanjut Surat sebagai berikut yakni Pinjol selaku penyelenggara berizin telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat sistem manajemen keamanan informasi SNI/ISO270001.

Sedangkan Pinjol berstatus terdaftar adalah perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan ke OJK RI seperti dalam www OJK.go.id.

“Artinya jika masyarakat gamang jika ada jasa Pinjol yang menawarkan maka warga bisa menanyakan dua ciri tersebut dan bisa dichek disitus OJK RI secara online,” tandasnya. Bahkan OJK RI juga menyediakan layanan Hotline kontak nomor 157 atau email : konsumen@ojk.go.id.

Lebih lanjut Surat menjelaskan, selain jasa Pinjol terdapat juga jasa gadi swasta. Data OJK per Juni 2021 terdapat 105 pelaku usaha pegadaian terdiri dari 102 usaha konvensional dan 3 usaha syariah.

Meski begitu, masyarakat diimbau tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas.

Sebagai informasi sosialisasi OJK tentang Pinjol gencar dilakukan setelah Komisi XI DPRRI meminta  OJK bekerja cepat mencegah maraknya penipuan Pinjol ilegal hingga menelan korban nyawa karena diteror seperti yang terjafi di Wonogiri, Jateng.

Selanjutnya OJK menggandeng stake holder melakukan sosialisasi massa door to door di berbagai daerah.  Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com