JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Jangan Ditiru, Upah Kurir Sabu di Wonogiri Sebesar 300 Ribu Sekali Kirim Tapi Ancamannya Ngeri

Sabu
Petugas menunjukkan barang bukti diduga sabu. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, AM alias TF (25) warga Nusukan Kecamatan Banjarsari Surakarta ternyata merupakan pengantar alias kurir barang haram itu.

Dalam satu kali paket kiriman AM mendapatkan upah kurir sabu sebesar Rp100 ribu. Berhubung saat mengantarkan barang diduga sabu ke Wonogiri sejumlah tiga paket, maka dia semestinya mendapatkan upah Rp300 ribu.

Namun endingnya AM tidak bisa mendapatkan upah itu. Pasalnya dia keburu ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Wonogiri.

AM saat ditangkap kedapatan membawa tiga potongan sedotan warna putih di dalam plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu. Ketiga paket seberat 0.23 gram dan dua barang bukti seberat 0.22 gram.

Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Dimas Bagus Pandoyo mengatakan, AM ditangkap pada hari Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 01.00 WIB dinihari. Penangkapan itu dilakukan di depan UD Bowo yang berada di Jalan Diponegoro, Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri.

Baca Juga :  23 Orang Meninggal Selama Lebaran 2024

“Penangkapan bermula ada informasi dari warga yang melihat orang mengendarai sepeda motor yang bukan warga sekitar dan mencurigakan,” kata Dimas, Sabtu (20/11/2021).

Berbekal informasi itu, kata dia, tim Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, di lokasi kejadian ada pria yang tengah duduk di atas sepeda motor.

Dimas menuturkan, salah satu anggota mendekati pria itu dengan tujuan menanyakan identitas. Namun pria tersebut malah ketakutan dan semakin mencurigakan.

“Saat ditangkap AM ini berusaha melawan dan berusaha lari. Tapi karena istrinya baru hamil jadi berhenti dan kemudian kita bawa ke kantor untuk penyelidikan,” jelas Dimas.

Sesampainya di hadapan penyidik, AM mengaku baru pertama kali berurusan dengan pihak kepolisian. Namun sudah lama berkecimpung dalam dunia narkotika.

AM mengaku mendapat barang dari temannya yang berada di daerah Solo. Menurut Kasatresnarkoba, diduga kuat mereka adalah jaringan lama pengedar narkoba.

Baca Juga :  Melepaskan Kekhilafan Memurnikan Hati dan Memperkuat Silaturahmi

“Dia ini perannya perantara atau kurir, ambil barang lalu di bawa ke Wonogiri,” terang Dimas.

“Dia ikut jaringan sudah lama, karena saat diamankan ada tiga paket, otomatis tidak mungkin dia baru melakukan sekali. Orang baru tidak berani bawa barang besar itu,” jelas Dimas.

Di sisi lain, AM yang seharinya bekerja sebagai buruh swasta ini di iming-iming dengan upah kurir sabu sebesar Rp 300 ribu. Namun apes, dia malah diamankan pihak Kepolisian dan saat ini berada di sel tahanan Polres Wonogiri.

“Satu item upahnya Rp 100 ribu, kalau berhasil mengirim paket itu akan ditambahi imbalan,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com