JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Boyolali. Akui Sebagai Aib, Keluarga Siap Hadapi Gugatan

Ini rumah yang menjadi pemicu gugatan kepada ibu kandung di Boyolali / Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus gugatan dua anak terhadap ibu kandung di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit dianggap pihak keluarga sebagai aib.

Namun keluarga mengaku siap mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Ini memang aib keluarga, masa anak kok sampai menggugat ibu kandung,” kata Aris Harjono yang juga adik pihak penggugat, Rabu (24/11/2021).

Dijelaskan, kedua penggugat yaitu, RS dan IA adalah kakaknya. Keduanya mengguggat ibu kandung, S.

Selain S, Aris serta seorang kakak dan adiknya serta keponakan turut menjadi pihak tergugat. Gugatan sudah disampaikan ke PN Boyolali.

“Kami sudah beberapa kali ikut sidang di PN Boyolali. Tambah membingungkan lagi, salah satu tergugat justru anak kandung dari penggugat RS sendiri.”

Baca Juga :  Antisipasi PKM, Disnakan Boyolali Perketat Pengawasan Lalu LintasTernak Jelang Idul Kurban

Ditambahkan, ibunya tak pernah pilih kasih. Semua anak yang berjumlah lima orang mendapat bagian sendiri- sendiri. Kedua pengugat sudah mendapatkan bagina tanah di kawasan sekitar Embarkasi Donohudan, Kecamatan Ngemplak.

“Bahkan, pihak keluarga juga pernah mengeluarkan uang untuk menebus sertifikat di bank yang digadaikan oleh penggugat.”

Adapun gugatan terkait dengan hibah sebidang tanah seluas 1.400 meter persegi milik S. Tanah dihibahkan kepada empat anak yaitu Aris, Gunawan, W dan RS pada tahun 2012. Namun bagian RS kemudian diatasnamakan anaknya.

“Kemudian ada proyek tol Yogya- Solo ini, eh keduanya ribut lagi.”

Baca Juga :  Pemuda NU dan Pemuda Muhammadiyah Sepakat Ajukan Calon Pilkada 2024

Menurut Aris, kedua penggugat pernah mengajukan gugatan. Namun dalam sidang di PN Boyolali pada bulan Mei lalu, majelis hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.

Namun, kedua kakaknya itu nekat mengajukan gugatan baru pada bulan September lalu.

“Kami sudah beberapa kali ikut sidang dan rencananya, ada pemeriksaan setempat (PS) oleh majelis hakim pada Jumat (26/11/2021).”

Dirinya tak habis pikir dengan sikap kedua kakaknya yang ngotot mengajukan gugatan.

Selain sudah mendapatkan bagian tanah, mereka juga pernah diajak musyawarah. Keluarga juga siap memberikan sejumlah uang, namun ditolak.

“Kok mereka tidak kasihan terhadap ibu yang sudah sepuh,”  ujarnya. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com