JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

OJK Bersama  Steakholder Sosialisasi Door to Door untuk Cegah  Korban Pinjol Ilegal di Kecamatan Kerjo Karanganyar

OJK dan steakholder terkait tengah melakukan sosialisasi tentang Pinjol ilegal secara door to door di Karanganyar / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  untuk memberantas jasa Pinjaman Online (Pinjol) gencar dilakukan guna mencegah korban dari masyarakat.

Kali ini, mengingat luasan Pinjol menyebar ke mana-mana maka OJK menggandeng steakholder guna melakukan sosialisasi secara door to door.

Pada Rabu (24/11/2021),  bersama Kelompok Belajar KB AnNur Kecamatan Kerjo, Karanganyar, Jateng,  dilakukan sosialisasi door to door menemui warga setempat untuk menjelaskan secara detail Pinjol.

Pasalnya, masyarakat sangat awam sekali dan menjadi sasaran empuk operator Pinjol.

Ketua KB An Nur, Kecamatan Kerjo, Tony Siswanto (40) mengatakan, pihaknya dalam sehari melakukan sosialisasi hingga 10 rumah dari berbagai kriteria.

“Kami langsung mendatangi dari pintu ke pintu memberikan sosialisasi bahaya Pinjol, dan ternyata mayoritas warga belum memahami risiko dari Pinjol Ilegal yang kadang melakukan teror hingga si peminjam ketakutan,” ungkapnya.

Untuk itu,  lanjut Tony, pada sosialisasi tersebut dijelaskan tentang seluk beluk  Fintech Lending atau penyelenggara Pinjol yang sudah berizin dan Pinjol yang ilegal.

“Sebenarnya dapat dibedakan mana Pinjol yang berizin dan Pinjol yang hanya sedang mendaftarkan pada OJK berikut ciri-cirinya,” tandasnya.

Tony menjelaskan,  ciri-ciri Pinjol berizin yakni sudah mengantongi sertifikat Sistem Manejemen Keamanan Informasi SNI/ISO270001 dari OJK.

Adapun Pinjol yang sedang mendaftar, cirinya adalah belum mengantongi izin dan sertifikat tersebut dari OJK.

Bahkan parahnya lagi,  ada Pinjol yang ilegal alias beroperasi tanpa izin OJK.

Guna mengantisipasi maraknya peredaran Pinjol ilegal, dianjurkan  bagi masyarakat yang  kebingungan saat ditawari Pinjol,  bisa menghubungi OJK melalui telepon pengaduan di nomor 157 atau lewat Email : kknsumen@ojk.go.id.

“Jika Anda kebingungan saat Pinjol telp atau WA menawari jasa pinjaman, maka bisa langsung dicek di situs OJK ataupun telepon  langsung.  Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com