JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Berikut 13 Poin Kejanggalan dan Tuntutan Peserta Seleksi Perdes Gabus Sragen di Surat yang Dikirim ke Presiden. Poin No 9 Sempat Beredar di Masyarakat!

Balai Desa Gabus Ngrampal. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tekad para peserta seleksi perangkat desa (Perdes) Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal untuk melakukan perlawanan atas serangkaian indikasi kejanggalan proses seleksi, terus dilakukan.

Usai melayangkan surat keberatan dan penolakan terhadap hasil seleksi ke panitia, mereka kembali melayangkan surat keberatan serupa, Senin (13/12/2021).

Namun kali ini surat ditujukan ke 8 pihak. Mulai dari panitia, LPPM UMS, Camat, OPD, Bupati Sragen, Gubernur Jateng hingga Presiden Jokowi.

Surat tertanggal 13 Desember itu dibuat dengan dilampiri tandatangan bermaterai dari 26 peserta seleksi Perdes di 4 formasi yang dibuka di Gabus. Yakni dari Kebayan I dan II, Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan.

Berdasarkan file surat itu, intinya berisi Pernyataan Keberatan/ Penolakan Hasil Ujian Perangkat Desa di Gabus, Ngrampal.

Mereka menyampaikan 13 poin yang di dalamnya memuat indikasi kejanggalan hingga tuntutan untuk dilakukan pembatalan serta tidak ada pelantikan calon terpilih sampai sengketa selesai.

Poin pertama, peserta menduga ada kesenjangan hasil ujian antara peserta yang lolos dengan peringkat di bawahnya yang kami nilai tidak wajar.

Mengingat jenjang pendidikan peserta yang dianggap lolos berada di bawah
peserta lainnya.

Poin kedua, dari keempat formasi terdapat 17 lulusan sarjana dan 1 lulusan magister, namun yang mendapat nilai tertinggi justru tingkat pendidikan SLTA, padahal tingkat kesulitan soal ujian di LPPM UMS Surakarta setara dengan tes CPNS.

Lantas di poin kesembilan, peserta menyampaikan jauh hari sebelum pengumuman atau ujian, telah berembus kabar di masyarakat, yang memprediksi peserta yang akan lolos dan prediksi itu benar. Yang disitu terdapat anak dari Bapak Kades serta kerabatnya.

Karenanya mereka menulis tuntutan di poin 10. Yakni tidak ada proses untuk pelantikan yang saat ini dianggap lolos karena masih menjadi sengketa.

Di poin 11, dituliskan jika nanti ada upaya pelantikan akan berakibat upaya hukum yang lain. Lantas poin 12 mereka menulis jika poin 10 dan 11 dilanggar maka mereka terpaksa melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Tuntutan terakhir di poin 13 berbunyi dengan menimbang semua poin di atas, peserta ujian seleksi perangkat desa Gabus menghendaki untuk dilakukan ujian ulang.

Tangkapan layar surat protes dan penolakan hasil seleksi Perdes Desa Gabus Ngrampal yang dikirim peserta ke Presiden Jokowi, Gubernur dan beberapa pihak. Foto/Wardoyo

Salah satu peserta, Elisa Lisdiyastuti mengaku belum sepenuhnya bisa menerima penjelasan panitia. Ia tetap berharap ada pembuktian riil terkait soal dan hasil pekerjaan semua peserta pada ujian tertulis.

Baca Juga :  TMMD Sengkuyung Tahap II Sragen Fokus Bangun Infrastruktur dan SDM di Desa Jekawal

“Yang kita harapkan adalah pembuktian soal yang kemarin ada kode-kode tertentu. Kami minta panitia bisa memfasilitasi agar bisa dibuka dokumen soal-soalnya mungkin dari salah satu peserta saja. Kami hanya minta keadilan,” ujarnya seusai hadir di balai desa untuk menyampaikan tuntutan dan mendengar penjelasan panitia, Senin (13/12/2021).

Peserta lain, Ahmad Zainuri menegaskan peserta hanya ingin mendapat penjelasan dari sejumlah kejanggalan dan persoalan itu tanpa bermaksud menuduh apalagi menjelek-jelekkan pihak tertentu.

“Kami cuma minta penjelasan saja. Tidak menuduh atau menjelek-jelekkan,” ujarnya.

Ketua Panitia Seleksi Penjaringan Penyaringan Perdes Gabus, Sunar menyampaikan panitia sudah bekerja sesuai regulasi.

Tugas panitia hanya menjalankan tahapan lantas merekap nilai berdasarkan nilai ujian tertulis dan ujian komputer yang diterima dari LPPM, serta nilai prestasi, dan dedikasi.

“Seharusnya peserta meminta kejelasan saat ujian atau begitu selesai ujian, tidak setelah adanya hasil seleksi,” paparnya.

Terkait kecurigaan soal nilai ujian tertulis dan komputer, panitia sudah berkirim surat ke LPPM UMS untuk mendapatkan jawaban. Nantinya jawaban itu akan disampaikan ke peserta.

Lapor Polisi atau Gugat PTUN

Sementara, Camat Ngrampal, Joko Hendang Murdono menyampaikan sudah membaca surat tuntutan baik yang dilayangkan pertama maupun yang kedua hari ini.

Menurutnya untuk surat tuntutan kedua ini, para peserta memang menujukan ke banyak pihak termasuk Presiden.

Ia menilai tuntutan pada surat kedua itu justru lebih mengerucut dan nantinya malah akan bisa dijawab oleh pemilik masing-masing kewenangan.

“Tadi ada soal Perbup, ya nanti biar dijelaskan dari Bupati melalui Kabag Pemerintahan. Yang jelas kami akan menjawab sesuai kewenangan dan tanggungjawabnya,” paparnya kepada wartawan. Wardoyo

Berikut 13 Poin Isi Surat Peserta Seleksi Perdes Gabus:

1. Kesenjangan hasil ujian antara peserta yang lolos dengan peringkat di bawahnya yang kami nilai tidak wajar, mengingat jenjang pendidikan peserta yang dianggap lolos berada di bawah
peserta lainnya.
2. Dari keempat formasi terdapat 17 lulusan sarjana dan 1 lulusan magister, namun yang mendapat nilai tertinggi justru tingkat pendidikan SLTA, padahal tingkat kesulitan soal ujian di LPPM UMS Surakarta setara dengan tes CPNS.
3. Kami peserta ujian seleksi perangkat desa Gabus mempertanyakan kejanggalan pada soal ujian yang disinyalir adanya tanda sebagai kode pada soal yang mengarah ke jawaban.
4. Berdasarkan Peraturan Bupati No. 10 tahun 2018 pasal 14 ayat 5 terkait tes kemampuan dasar komputer, meliputi ms word dan ms.excel mohon dijabarkan kembali apakah berbentuk tes tertulis (pilihan ganda) atau praktek. Dikarenakan LPPM terkait menggunakan tes pilihan ganda, dimana potensi kecurangan lebih besar dibandingkan ujian praktek. Mohon dievaluasi
sebagai perbaikan dikedepannya.
5. Kami peserta ujian seleksi perangkat desa Gabus mempertanyakan legalitas/keabsahan sertifikat kursus dari peserta yang dianggap lolos.
6. Kami menanyakan transparansi dari panitia, di hari pengumuman di rumah ketua panitia atas nama Bapak Sunar memperbolehkan klarifikasi legalitas sertifikat kursus dari calon yang saat itu dianggap lolos esok hari di kantor. Namun pagi harinya pukul 05.31 WIB kami dihubungi oleh ketua panitia melalui pesan whatsapp yang isinya hanya memberi jawaban lisan.
7. Berdasarkan PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri dalam Negeri No 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, hasil klarifikasi kami menemukan bahwa ada kejanggalan pada nilai dedikasi yang diberikan kepada beberapa peserta yang dianggap lolos tidak melalui mekanisme/tahapan peraturan sebagaimana mestinya.
8. Kami peserta ujian seleksi perangkat desa Gabus menghendaki diskualifikasi bagi peserta yang menggunakan sertifikat yang tidak diakui legalitasnya serta nilai dedikasi dari SK yang tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
9. Jauh hari sebelum pengumuman/ujian, telah berembus kabar di masyarakat, yang
memprediksi peserta yang akan lolos dan prediksi itu benar. Yang disitu terdapat anak dari Bapak Kades serta kerabatnya.
10. Tidak ada proses untuk pelantikan yang saat ini dianggap lolos karena masih menjadi sengketa.
11. Jika nanti ada upaya pelantikan akan berakibat upaya hukum yang lain.
12. Jika poin 10 dan 11 dilanggar kami terpaksa melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
13. Dengan menimbang semua poin di atas, kami peserta ujian seleksi perangkat desa Gabus menghendaki untuk dilakukan ujian ulang.
Besar harapan kami, Tim Pengangkatan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Gabus bertindak seadil-adilnya dengan berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sumber: Dok Surat Peserta

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com