JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Ini Loh Kinerja DPRD Wonogiri Pada November hingga Desember 2021, ada Pembahasan APBD sampai Pelantikan PAW

Ketua DPRD Wonogiri Sriyono. JSNews. Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Mau tahu kinerja DPRD Wonogiri menjelang pergantian tahun 2021 ke 2022? Berikut ada pemaparan dari Ketua DPRD Wonogiri Sriyono yang disarikan dalam pers rilis di gedung dewan setempat beberapa waktu lalu.

Menurut Sriyono, ada empat poin kinerja DPRD Wonogiri selama November hingga Desember 2021. Meliputi pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Wonogiri 2022, pembahasan Raperda tentang pencabutan lima Perda. Selanjutnya pelaksanaan reses serta pelantikan pengganti antar waktu (PAW anggota DPRD Wonogiri.

Mantan guru ini membeberkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri 2022 tercatat defisit sebanyak Rp95.438.977.152. Berdasarkan ringkasan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun anggaran 2022 yang telah ditetapkan menjadi Perda setelah dievaluasi Gubernur Jawa Tengah, jumlah pendapatan sebanyak Rp2.198.134 332 793. Sedangkan total belanja ada Rp2.293.573.309.945. Jumlahnya defisit sebanyak Rp95.438.977.152.

Poin berikutnya sedikitnya lima Perda di Kabupaten Wonogiri dicabut. Sebagai dasar hukum segera dilaksanakan rapat paripurna persetujuan bersama menetapkan Raperda pencabutan menjadi Perda.

Ada beragam penyebab yang mendasari pencabutan tersebut. Di antaranya sudah terbit regulasi lainnya maupun tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga :  Wajib Tahu!Jadwal Oneway Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 via Tol Cipali

Lima Perda yang perlu dicabut meliputi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonogiri, dan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa. Selanjutnya Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa, dan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Khusus Perda Nomor 8 Tahun 2006 perlu dicabut karena petunjuk teknis pemberian bantuan keuangan kepada partai politik telah diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup). Yakni Perbup Nomor 22 Tahun 2021 tentang Hibah Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Sementara itu, dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pembagian urusan antar tingkatan pemerintahan sudah diatur dalam lampiran UU tersebut. Imbasnya Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang ada.

Sedangkan Perda Nomor 1 Tahun 2016, Perda Nomor 15 Tahun 2016, dan Perda Nomor 2 Tahun 2017 perlu dicabut karena pengaturan pengelolaan aset desa dan pengelolaan keuangan desa sudah diatur dalam Perbup. Sebagai upaya tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu dilakukan pencabutan lima Perda tersebut.

Baca Juga :  Sajian Istimewa, Masakan yang Cocok Disajikan saat Lebaran 2024, Dijamin Menggugah Selera Tamu

Lanjut, teka-teki soal waktu pelaksanaan pelantikan Nuryanto sebagai anggota pengganti antar waktu (PAW) DPRD Wonogiri terjawab sudah. Nuryanto secara resmi dilantik menjadi legislator Kota Gaplek menggantikan posisi Setyo Sukarno, Senin (27/12/2021).

Pelantikan digelar dalam rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji PAW Anggota DPRD Wonogiri masa jabatan 2019-2024. Kegiatan dihelat di gedung dewan Wonogiri.

Ketua DPRD Wonogiri Sriyono mengatakan, awalnya keluar keputusan Gubernur Jateng Nomor 170/121 Tahun 2021 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Wonogiri per 30 November 2021. Selanjutnya dilakukan pengucapan sumpah dan janji sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Pengucapan sumpah dan janji dilaksanakan paling lama 60 hari sejak diterimanya keputusan peresmian pengangkatan,” jelas Sriyono.

Poin kinerja terakhir adalah soal reses. Untuk tahap III reses dilaksanakan oleh 49 legislator Kota Mete di daerah pemilihan masing-masing. Pelaksanaan pada 7 sampai 10 November 2021. Laporan reses disampaikan pada rapat paripurna 15 Desember 2021. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com