JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ini Wajah Ustadz Herry Wiryawan Guru Pondok Pesantren di Bandung yang Tega Perkosa 12 Santrinya Sampai Hamil. Sekilas Tampak Alim dan Pendiam

Tangkapan layar wajah Herry Wiryawan, guru pondok pesantren atau ustadz di Bandung yang Tega memperkosa 12 santriwatinya hingga 9 di antaranya hamil serta melahirkan bayi. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

BANDUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus perkosaan di lingkungan pondok pesantren mencuat di Bandung dan menggegerkan publik.

Betapa tidak, seorang guru pengajar atau ustads salah satu pondok pesantren di Bandung bernama Herry Wiryawan alias HW itu dilaporkan tega memperkosa 12 santriwati yang ia ajar.

Tragisnya, dari 12 orang santri itu, 9 orang di antaranya sampai harus mengandung dan melahirkan bayi benih dari kebejatan Herry.

Kasus perkosaan di Ponpes itu mencuat setelah viral di media sosial sejak kemarin.

Aksi biadab Herry Wiryawan itu terungkap ketika kasusnya kini sudah masuk ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Adapun agenda persidangannya masih menghadirkan saksi-saksi. Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Herry memperkosa para santriwati nyaris setiap hari.

Baca Juga :  Pakar Sebut Konyol Menambah Jumlah Menteri di Tengah Beban Utang yang Meningkat

Akibat hal tersebut, sejumlah santriwati sampai hamil. Bukannya berhenti, saat ada korban yang mengadu kepada Herry bahwa dirinya hamil, guru pesantren itu malah melontarkan janji-janji manisnya kepada korban.

“Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama,” kata Herry Wiryawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.

Herry juga melancarkan aksi tipu daya lainnya. Kepada para korban, ia menjanjikan anak yang dilahirkan akan dibiayai dari kuliah sampai bekerja.

Lalu, pelaku juga menjanjikan anak korban akan menjadi polwan hingga menjadi pengurus pesantren.

Baca Juga :  16 Hari Ditetapkan sebagai Presiden, Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Omzet Rp 1,2 T per Tahun

Sementara itu, kepada para santriwati korbannya, Herry juga kerap mencekokinya dengan pemahaman bahwa guru harus ditaati.

“Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru,” kata Herry Wiryawan di berkas dakwaan.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan, perbuatan Herry dilakukan di berbagai tempat.

Aksi perkosaan itu dilakukan di beberapa tempat secara berpindah-pindah. Di antaranya di Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, Yayasan Tahfidz Madani Komplek Yayasan Margasatwa Cibiru, Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Cibiru, di apartemen di kawasan Soekarno-Hatta Bandung, hingga di sejumlah hotel.

“Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat,” ujar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com