JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Makin Panas, Kasus Istri Bandar Judi Boyolali Mengaku Diperkosa Oknum Polisi Dinilai Bohong Belaka. Pengacara Tak Terima, Polda Persilakan Dibuktikan!

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal alqudusy
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pengakuan istri bandar judi asal Boyolali, R, yang sempat mengaku diperkosa seorang oknum mengaku polisi Polda Jateng, terus bergulir makin panas.

Kasus skandal lendir yang juga menyeret pencopotan Kasat Reskrim Boyolali karena dianggap melecehkan R, itu kini berbalik melibatkan pengacara versus Polda Jateng.

Polda menyatakan tak ambil pusing terkait pengacara R yang disebut tak terima disebut berbohong soal kasus pemerkosaan.

Sebab, pemeriksaan polisi kepada pelapor dilengkapi bukti yang ada.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy,SH.Sik menanggapi statement pengacara R bernama Hery Hartono di sebuah pemberitaan yang menyatakan tak terima bila kliennya disebut berbohong.

Baca Juga :  Suasana Pilkada 2024 Sudah Menghangat di Boyolali, Sejumlah Baliho Bertebaran di Sudut-sudut Strategis

“Dalam proses penyelidikan, kita sudah memakai ahli dan hasil visum. hasil pemeriksaan kepada pelapor menyatakan tidak ada paksaan maupun ancaman dari seorang pria,” kata Kombes Iqbal, di Markas Polda Jateng, Selasa (25/1/2022).

Dalam memproses sebuah laporan kata dia, pihaknya berusaha profesional dengan melengkapi bukti bukti.

Ia lantas mempersilahkan pihak pengacara korban menunjukkan bukti bukti pendukung bila kliennya tak berbohong.

“Silahkan kalau pelapor dalam hal ini korban ada bukti bukti yang menguatkan serahkan kepada kami penyidik. Pokoknya Silahkan saja, setiap orang punya hak untuk berbicara termasuk yang mengaku pengacara,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Ibu oleh Anak Kandung di Boyolali Direkonstruksi, Pelaku Miliki Riwayat Penyakit Jiwa

Ia menegaskan Polda Jateng telah mengantongi fakta, bukti, saksi dan hal lain yang mengarah pada kebohongan pelapor.

“Semua akan terbuka, termasuk Motif R. Ada sebab dan akibat dari perbuatan R ini,” jelas dia.

Iqbal menyebut kasus tidak bisa dilepaskan dari kasus perjudian yang melibatkan suaminya dan empat orang lainnya.

“Nama suami pelapor yang ditahan yakni inisial SH (26) warga Kedungbanteng, Bendungan, Simo, Kabupaten Boyolali. Suami pelapor Ditangkap karena diduga menjadi bandar perjudian di kecamatan Simo Boyolali,” tandas dia. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com