
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pegawai non PNS di instansi pemerintah rupanya harus siap-siap, karena mereka akan menjalankan tugas paling lama cuma sampai 2023.
Hal itu seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Nanti hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Kepala Biro Humas BKN Satya Pratama kepada Tempo, Senin (24/1/2022).
Terkait peniadaan tenaga honorer pada 2023 yang sebagian akan diganti outsourcing, Satya mengatakan outsourcing yang dimaksud adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Ia menyampaikan saat ini, instansi pemerintah sedang merekrut tenaga PPNPN untuk pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan atau sekuriti.
“Disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) atau PPNPN dengan beban biaya umum,” katanya.
Terkait gaji, Satya mengatakan besaran gaji PPNPN ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]