
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah resmi memulai vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster sejak Rabu (12/1/2022) lalu. Vaksinasi booster itu dikhususkan bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas.
Masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster setidaknya enam bulan setelah vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
Untuk mengetahui status vaksinasi booster, masyarakat bisa mengeceknya melalui website atau aplikasi PeduliLindungi dalam bentuk e-ticket.
Namun, berdasarkan panduan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), masyarakat tidak bisa memilih jenis vaksin booster.
Hal tersebut disampaikan oleh Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro dalam Instagram Live Kemenkes RI pada Senin (17/01/2022).
“Jadi kita memang tidak bisa memilih sendiri merek booster yang kita inginkan,” kata dokter Reisa.
“Booster ini memang sudah ada aturan dari badan otoritas ataupun ahli yang memang sudah melakukan penelitian terkait dari jenis dan dosis vaksin ini,”imbuhnya, sebgaimana dilansir dari liputan6.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]