JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tragedi Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Jepara, Pemilik Warung Ditetapkan Tersangka. Bahan Ternyata Dibeli dari Online dan Semarang!

Penjual miras oplosan maut di Jepara saat diamankan di Mapolres. Foto/Wardoyo
   

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Jepara menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia.

Satu orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara berinisial P yang membuat serta menjual miras oplosan, Senin, ( 7/2/2022).

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan bermula adanya laporan dari perangkat desa melaporkan ada 3 orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan.

Dari laporan tersebut polres jepara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta-fakta.

Hasilnya saat ini sudah dinaikkan satu orang P sebagai tersangka, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.

“Kejadian ini terjadi pada hari senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. Dua korban meninggal di rumah, 7 meninggal di Rumah Sakit,” paparnya.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Sejumlah barang bukti diamankan oleh polres jepara, diantaranya berupa 4 dirigen etanol per dirigen 5 liter, 1 dirigen alkohol kadar 96%.

Di dalamnya berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan

Tersangka mengaku usaha miras oplosan 6 bulan, diajari seseorang warga Mambak, bahan miras oplosan didapat dari Semarang, dan didapat juga dari online shop penjualnya tertulis Kota Depok.

Tersangka mengatakan pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.

Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com