JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Kesehatan

Hati-Hati, 6 Merek Produk Kopi ini Mengandung Bahan Kimia Menurut BPOM

Tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Minum kopi memanglah nikmat, tetapi apa jadinya jika kopi yang kita minum ternyata mengandung bahan kimia berbahaya?

Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sedang melakukan operasi penindakan produk ilegal.

Dilansir dari kanal Youtube Badan POM RI, BPOM telah menemukan sejumlah produk kopi yang mengandung bahan kimia.

Salah satunya, ada produk kopi yang mengandung Paracetamol dan Sildenafil/Viagra (obat kuat pria).

Menurut BPOM, produk kopi tersebut sudah diperjual belikan secara online hingga memiliki nilai transaksi mencapai Rp 7 miliar per bulannya.

“Hasil pemantauan BPOM menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp7 miliar setiap bulannya,” kata Kepala BPOM, Penny K.Lukito, dalam konferensi pers di kanal Youtube Badan POM RI, Jumat (4/3/2022).

BPOM menyebutkan 6 merek produk ilegal obat tradisional dan kopi mengandung Paracetamol dan Sildenafil, antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

Baca Juga :  Waktu dan Cara yang Tepat untuk Cek Gula Darah

Nilai transaksi tersebut diketahui BPOM setelah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021.

“Nilai ekonomi barang bukti yang disita ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” kata Lukito, seperti dilansir dari Tribunnews.

Saat ini seluruh produk ilegal obat tradisional dan kopi mengandung Paracetamol dan Sildenafil sudah disita.

dampak terparah kandungan Paracetamol dan Sildenafil dalam pangan olahan bisa menyebabkan kematian.

Lukito juga mengatakan jika tidak sesuai dosis, dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan.

“Penggunaan bahan kimia obat Paracetamol dan Sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan dan berat,” kata Lukito.

“Menyebabkan gangguan jantung, hati dan bisa juga pada alat reproduksi dan gangguan lainnya dan paling parah bisa sebabkan kematian,” tambahnya.

Selain itu juga dapat menyebabkan mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus bisa menimbulkan efek yang lebih fatal, seperti kerusakan pada hati dan ginjal.

Baca Juga :  Waktu dan Cara yang Tepat untuk Cek Gula Darah

Sedangkan Sildenafil alias obat kuat Viagra dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, dan kemerahan pada kulit.

Bisa juga menyebabkan reaksi lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.

Para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung BKO dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 Miliar.

Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas/izin edar produk namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat. Elisa Mifta

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com