JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Polisi Bongkar Korupsi Rp 21 Miliar Bermodus Pencucian Uang Kasda Pemkot Semarang di Bank BTPN. Ternyata Dibobol Selama 6 Tahun

Ilustrasi uang
ย ย ย 

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di kasda Kota Semarang.

Tak tanggung-tanggung, korupsi ini mengeruk kerugian dari uang negara senilai hampir Rp 21 miliar lebih.

Ironisnya, dugaan korupsi dan pencucian uang itu dijalankan oleh seorang wanita. Aksi pencucian uang itu berlangsung selama 6 tahun tanpa pernah terendus.

Hal itu terungkap dari konferensi pers ungkap kasus Kasda Kota Semarang yang dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Cafรฉ di Semarang Diringkus Polisi

AKBP Donny menyampaikan korupsi pencucian uang tersebut dilakukan oleh seorang wanita berinisial DA.

Tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2008 sampai dengan 2014 dengan cara mengalihkan uang hasil tindak pidana Korupsi Uang Kas Daerah Kota Semarang yang tersimpan PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Semarang.

โ€œDA mengalihkan uang hasil korupsi Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang dengan merubahnya dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp. 21.733.930.336,- (Rp 21 miliar lebih(,โ€ jelas Kasatreskrim Polrestabes Semarang.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

Atas perbuatannya DA dikenai unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 ayat (1) UU RI No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU RI No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 3 dan pasal 4 undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Saat ini tim masih mengintensifkan pengusutan kasus tersebut. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com