JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Usai Diperiksa, Tamu Pencolek Pantat 4 Sinden Campursari di Sragen Diwajibkan Hadir ke Polsek Senin dan Kamis

Penampakan pria tamu di hajatan warga Ngrombo, Tangen yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual memegang pantat empat penyanyi campursari. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM
Kasus dugaan pelecehan yang menimpa empat artis penyanyi atau sinden campursari saat manggung di hajatan warga Ngrombo, Tangen, oleh seorang tamu pria berinisial GS (45), mulai bergulir.

Setelah memeriksa pelapor dan saksi-saksi, pihak penyidik Polsek Tangen, juga memeriksa terlapor GS.

Mereka memenuhi panggilan pemeriksaan perdana di Polsek pada Sabtu (2/4/2022).

Setelah menjalani pemeriksaan, GS, terlapor sekaligus pelaku dugaan pelecehan seksual itu kemudian diwajibkan hadir di Polsek setiap Senin dan Kamis.

Pria yang disebut-sebut dikenal sebagai penyaji minuman atau bandar bir di acara-acara hajatan itu dikenakan status wajib lapor.

“Iya, kepada terlapor kita kenakan wajib lapor seminggu dua kali. Jadi setiap hari Senin dan Kamis, dia wajib ke kantor Polsek untuk laporan. Sambil menunggu perkembangan kasusnya,” papar Kapolsek Tangen, AKP M Zaini kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (3/4/2022).

Baca Juga :  KPU Tetapkan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Sragen 2024 dan Ini Nasib Caleg PDIP !

Kapolsek menyampaikan untuk sementara, status GS masih sebagai terlapor.

Ihwal kemungkinan kasus itu naik ke penyidikan dan penetapan tersangka, hal itu masih menunggu perkembangan penyelidikan.

Termasuk kemungkinan untuk dilakukan gelar perkara dengan koordinasi bersama Satreskrim Polres Sragen.

“Iya, untuk sementara statusnya masih terlapor. Makanya kita wajibkan lapor setiap Senin dan Kamis sambil menunggu perkembangan kasusnya. Kita rencananya akan gelar perkara. Mungkin nanti koordinasi dengan Pak Kasat kalau perlu kita gelarkan,” terang Kapolsek.

Sebelumnya, penyidik sudah memanggil dan memintai keterangan pelapor dan saksi-saksi.

Pelapor atas nama Iis (40) asal Pereng, Mojogedang, Karanganyar itu hadir bersama tiga penyanyi rekannya yang juga menjadi korban dalam kasus itu.

Baca Juga :  Program Terbaru PLN 2024 Listrik Masuk Sawah Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional Melalui Sektor Pertanian di Sragen

Yakni Tata (26) asal Jambangan Kedawung Sragen, Veronica (20) asal Mantingan Ngawi dan Rina (25) asal Jenawi.

Selain mereka, si empunya hajat, Sugi (50) asal Ngrombo, Tangen juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sementara untuk terlapor, GS, hingga kini masih berstatus sebagai terlapor. Seperti diberitakan, empat sinden campursari itu nekat mengadukan GS ke Polsek Tangen pada Kamis (31/3/2022) dinihari.

Pasalnya, pria yang hadir sebagai tamu undangan sekaligus penyaji minuman keras di hajatan itu, dinilai telah melakukan tindakan tak senonoh.

Yakni memegang pantat keempat penyanyi secara bergantian. Meski sempat diingatkan, pelaku tetap nekat melakukan perbuatannya kepada empat penyanyi yang sedang membawakan lagu penutup di acara hajatan bersama orkes campursari Garaga tersebut. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com