JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

BNN Bantul Bekuk Pemuda Penyalahguna Narkotika Jenis Ganja

Ilustrasi / tribunnews
   

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial MA (21) di rumahnya, Trirenggo, Bantul, Selasa (7/6/2022).

Kepala BNN Kabupaten Bantul Arfin Munajah mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan satu paket ganja seberat 50 gram, dan satu paket seberat 17 gram, 25 linting ganja seberat 9 gram dan bibit ganja 0,66 gram.

Ia mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Bantul .

Baca Juga :  Tembak Kaki Bocah SD dengan Senapan Angin di Sleman, Pria Ini Diringkus Polisi

“Ini adalah wujud komitmen kami untuk memerangi peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Bantul,” ujar dia, Sabtu (11/6/2022).

Hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, diketahui bahwa MA membeli paket ganja dari seseorang berinisial MR yang berdomisili di Jakarta.

MA telah bertransaksi sebanyak dua kali dan setiap kali pemesanan senilai Rp 1 juta.

Metode yang digunakan dalam setiap kali transaksi yaitu dengan transfer sejumlah uang kepada MR, kemudian MR akan memandu dan mengirimkan alamat peletakan kepada MA.

Baca Juga :  Bacok Kepala Korban, 2 Begal di Gunungkidul Ini Malah Diringkus Polisi dan Warga

“MA mengambil sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh MR. Dan dari pengakuannya, ganja tersebut akan dipakai sendiri,” ungkapnya.

Dikatakan Arfin, saat ini petugas masih melakukan pendalaman atas kasus itu. Sementara atas perbuatannya, BNN Kabupaten Bantul menjerat MA dengan pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com